Warga Paberasan Dibekuk Polisi Usai Transaksi Sabu

SUMENEP, detikkota.com – Jajaran Polsek Bluto, Sumenep berhasil membekuk Moh. Khoiril Anwar (34), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep karena kedapatan menyimpan sabu.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan terhadap Khoirul bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada 2 orang yang hendak melakukan transaksi sabu di Bluto.

Banner

“Setelah polisi melakukan penyelidikan, akhirnya mendapati dua orang dengan ciri-ciri yang disebutkan”, kata Widiarti, Sabtu (4/3/2023).

Mendapati gerak-gerik mencurigakan, lanjutnya, polisi pun melakukan pengintaian terhadap 2 orang itu, masing-masing berjaket biru dan putih.

“Tersangka ditangkap di pinggir jalan di Desa Bluto, usai melakukan transaksi sabu,” jelasnya.

Saat polisi hendak membekuk, salah satu dari keduanya yang berjaket putih berhasil lolos. Sementara pria berjaket biru, yakni tersangka Khoirul Anwar, terlihat membuang plastik klip berisi sabu 0,31 gram.

Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya dan diakui membeli dari seseorang yang tidak dikenal.

“Dia mengaku membeli sabu itu dengan cara urunan dan akan dipakai bersama temannya yang berjaket putih itu”, tambah Widiarti.

Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bluto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(red)

title="banner"