SUMENEP, detikkot.com – Dua tower Base Transceiver Station (BTS) atau stasiuan pemancar jaringan terletak di Jl Setia Budi dan Dr Wahidin dikeluhkan warga Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep.
Pasalnya dua Tower BTS milik salah satu proveider ternama tersebut berdiri dalam radius sangat dekat dengan pemukiman warga sejak 2003.
Zamrud Khan salah satu warga setempat menyampaikan bahwa keberadaan tower tersebut tidak pernah diterima oleh warga sekitar sejak 2003. Bahkan menurutnya, pihak perusahaan tidak pernah meminta ijin tertulis (tandatangan) kepada warga, sebagai salah satu syarat berdiri dekat dengan pemukiman warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak tahun 2003 sampai Saat ini masyarakat tetap menolak dan keberatan atas keberadaan Tower tersebut akan tetapi baik pengelola tower dan pemilik tanah tidak mau peduli kepada masyarakat bahkan tampak Lebih mementingkan profit oriented saja atau Kepentingan Bisnis,” katanya, Jumat (7/5/2021).
Zamrud menjelaskan, dua tower BTS tersebut juga telah memberi dampak negatif terhadap lingkungan warga. Sebab, radiasi gelombang eloktro magnetik yang dipancarkan dua tower tersebut bikin barang eloktronik warga cepat rusak.
“Alat electronik warga sering rusak apabila kena imbasnya,” katanya.
Dia juga menyampaikan, warga kebingungan untuk meminta pertanggung jawaban kepada siapa apabila sewaktu-waktu tower roboh menimpa rumah warga. Karena, perusahaan dengan warga tidak memilik surat perjanjian resmi.
“Ini sangat membahayakan nyawa dan rumah milik warga, lalu siapa yang akan bertanggung jawab,” tegasnya.
Zamrud berharap, era kepemimpinan Bupati Sumenep Achmad Fauzi bisa mendengar keluhan warga yang sudah sejak 2003 silam.
“Insyaallah pemerintahan baru ini memiliki Good will dan saatnya bersih-bersih kepala Dinas terkait apabila ada kadis yang membela kepentingan pengusaha tower,” harapnya.