Warga Pajagalan Keluhkan Keberadaan Dua Tower BTS di Sumenep

Jumat, 7 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkot.com – Dua tower Base Transceiver Station (BTS) atau stasiuan pemancar jaringan terletak di Jl Setia Budi dan Dr Wahidin dikeluhkan warga Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep.

Pasalnya dua Tower BTS milik salah satu proveider ternama tersebut berdiri dalam radius sangat dekat dengan pemukiman warga sejak 2003.

Zamrud Khan salah satu warga setempat menyampaikan bahwa keberadaan tower tersebut tidak pernah diterima oleh warga sekitar sejak 2003. Bahkan menurutnya, pihak perusahaan tidak pernah meminta ijin tertulis (tandatangan) kepada warga, sebagai salah satu syarat berdiri dekat dengan pemukiman warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak tahun 2003 sampai Saat ini masyarakat tetap menolak dan keberatan atas keberadaan Tower tersebut akan tetapi baik pengelola tower dan pemilik tanah tidak mau peduli kepada masyarakat bahkan tampak Lebih mementingkan profit oriented saja atau Kepentingan Bisnis,” katanya, Jumat (7/5/2021).

Zamrud menjelaskan, dua tower BTS tersebut juga telah memberi dampak negatif terhadap lingkungan warga. Sebab, radiasi gelombang eloktro magnetik yang dipancarkan dua tower tersebut bikin barang eloktronik warga cepat rusak.

“Alat electronik warga sering rusak apabila kena imbasnya,” katanya.

Dia juga menyampaikan, warga kebingungan untuk meminta pertanggung jawaban kepada siapa apabila sewaktu-waktu tower roboh menimpa rumah warga. Karena, perusahaan dengan warga tidak memilik surat perjanjian resmi.

“Ini sangat membahayakan nyawa dan rumah milik warga, lalu siapa yang akan bertanggung jawab,” tegasnya.

Zamrud berharap, era kepemimpinan Bupati Sumenep Achmad Fauzi bisa mendengar keluhan warga yang sudah sejak 2003 silam.

“Insyaallah pemerintahan baru ini memiliki Good will dan saatnya bersih-bersih kepala Dinas terkait apabila ada kadis yang membela kepentingan pengusaha tower,” harapnya.

Berita Terkait

BMKG Peringatkan Potensi Awan Cumulonimbus di Sejumlah Wilayah 5–11 Mei 2026
Klarifikasi Proyek Rehabilitasi Gedung Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta
Upah Buruh Pegaraman 1 PT Garam Belum Dibayar, Sekitar 100 Pekerja Mogok
Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain
Diduga Tak Sesuai Pekerjaan, Rehab Gedung Diskanak Purwakarta Disorot
Pemkab Banyuwangi Gratiskan Retribusi Pedagang Pasar Setiap Akhir Pekan
Tak Tebang Pilih, Kang Rey Sikat Penjual Miras dan Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Subang
Direktur BPRS Bhakti Sumekar: Hardiknas 2026 Momentum Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Generasi Muda

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:51 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Awan Cumulonimbus di Sejumlah Wilayah 5–11 Mei 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:01 WIB

Klarifikasi Proyek Rehabilitasi Gedung Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:53 WIB

Upah Buruh Pegaraman 1 PT Garam Belum Dibayar, Sekitar 100 Pekerja Mogok

Senin, 4 Mei 2026 - 16:13 WIB

Diduga Tak Sesuai Pekerjaan, Rehab Gedung Diskanak Purwakarta Disorot

Senin, 4 Mei 2026 - 10:32 WIB

Pemkab Banyuwangi Gratiskan Retribusi Pedagang Pasar Setiap Akhir Pekan

Berita Terbaru

Polhukam

Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP

Senin, 4 Mei 2026 - 16:21 WIB