Wartawan Sumenep Gelar Aksi Solidaritas Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo di Surabaya

Selasa, 30 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan Sumenep Gelar Aksi Solidaritas Kekerasan

Wartawan Sumenep Gelar Aksi Solidaritas Kekerasan

SUMENEP, – detikkota.com – Sejumlah wartawan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar aksi solidaritas di depan Mapolres Sumenep, untuk menuntaskan proses hukum kasus kekerasan terhadap jurnalis Selasa (30/3/2021).

Para wartawan menggelar aksi solidaritas dugaan aksi premanisme oleh oknum petugas terhadap wartawan Majalah Tempo, Nurhadi, saat menjalankan tugas jurnalistik di Surabaya pada Sabtu (27/3) malam.

Saat itu, Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Pasalnya, sebelum itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Majalah Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, namun pengawal Angin tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

Tak hanya itu, Nurhadi juga ditampar, dipiting dan dipukul di beberapa bagian tubuhnya untuk memastikan bahwa ia tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.

“Kami para wartawan di Sumenep mengutuk dugaan aksi premanisme ini. Karena jelas ini telah menciderai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers,” tegas orator aksi, Syamsuni.

Senada dengan itu, koordinator lapangan (Korlap) aksi, Moh. Sa’ie juga menyayangkan dugaan tindakan kekerasan terhadap Nurhadi. Selain melanggar UU Nomor 40 tahun 1999, kata dia, aksi premanisme ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

“Untuk itu kami mendesak Polres Sumenep agar meneruskan ke Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus ini,” uajar wartawan Sa’ie selasa (30/3).

“Kami juga meminta kepada Polres Sumenep agar tindakan kekerasan yang demikian jangan sampai terjadi kepada wartawan yang bertugas di Sumenep,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Darman menyatakan bahwa pihaknya akan memenuhi permintaan para kuli tinta. Darman berjanji akan melanjutkan aspirasi ini ke Mapolda Jatim.

“Kami percaya bahwa Polda Jatim akan segera menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan pelaku segera terungkap,” pungkasnya.

Untuk diketahui, aksi solidaritas wartawan di Sumenep ini terdiri dari berbagai lintas organisasi media online, cetak dan televisi. (Fer)

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB