SEMENEP, detikkota.com – Tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Jawa Timur memperoleh remisi pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023.
Keputusan pemberian emisi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1217.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Anak Nasional.
Pemberian petikan SK remisi dilakukan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sumenep, Teguh Doni, di Aula Baharudin Saharjo.
Dari 3 warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi, 2 di antaranya langsung bebas.
“SK remisi pada HAN tahun ini diberikan kepada tiga orang. Masing-masing mendapatkan pemotongan masa pidana mulai dari 1 bulan hingga 3 bulan. Sehingga dua dari tiga orang itu langsung dinyatakan bebas,” terang Teguh Doni, Senin (24/7/2023).
Teguh menyampaikan, pemberian remisi anak telah diatur dalam Undang-undang dan serentak diberikan di seluruh Indonesia pada peringatan Hari Anak Nasional.
“Ini serentak di seluruh Indonesia dan remisi diserahkan pada anak didik pemasyarakatan,” imbuhnya.
Tak pelak, 2 warga binaan pemasyarakatan Rutan Sumenep yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi pada peringatan HAN tahun itu langsung sujud syukur.