2 Tersangka Pengadaan Kapal PT Sumekar Bukan Dilepas, Tapi Ditangguhkan

Minggu, 23 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata.

SUMENEP, detikkota.com – Viral pemberitaan soal Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melepas 2 tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal PT. Sumekar tahun 2019 akhirnya diklarifikasi.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar. Sebab, pihaknya tidak pernah melakukan pelepasan akan tetapi menangguhkan penahan terhadap 2 tersengka pasangan suami istri (pasutri) asal Goronto tersebu.

Menurutnya, penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat 1 KUHAP (1) atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, lanjut Indra, pada Pasal 31 ayat (2) karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Kasi Intel menegaskan bahwa, 2 tersangka itu bukan dilepas, melainkan penahanannya ditangguhkan berdasarkan Pasal di atas.

“Saya tidak pernah mengatakan dilepas, tapi mereka ditangguhkan penahanannya. Jadi harus bisa dibedakan kedua bahasa ini,” jelasnya melalui saluran seluler, Sabtu (22/7/2023).

Penangguhan penahanan 2 tersangka, kata Infra, bukan tanpa alasan. Selain mengacu pada Pasal 31 ayat 1 KUHAP, keduanya juga ada jaminan dari keluarganya dan ada bukti dari dokter yang menyatakan tersangka sedang sakit.

“Kita juga punya bukti dari dokter yang menangani kedua tersangka sedang dalam keadaan sakit atau memang sejak awal sudah sakit,” imbunya.

Kasi Intel Kejari Sumenep menyatakan, tersangka yang penahanannya ditangguhkan tidak berarti menghentikan perkara yang dijalani.

“Penyidik akan tetap melaksanakan proses hukum, sampai JPU menyatakan berkas lengkap, selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tururnya.

Kasi Intel menambahkan, berkas perkara sudah hampir selesai untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan.

“Bahkan berkas perkara terdakwa lainnya sudah dilakukan proses penuntutan di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya,” tandas Indra.

Berita Terkait

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:46 WIB

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23 WIB

Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi

Senin, 2 Februari 2026 - 14:35 WIB

Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:14 WIB

Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep

Berita Terbaru