SUMENEP, detikkota.com – Empat warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur yang dipanggil penyidik Satrestrim Polres Sumenep atas kasus dugaan penyanderaan ponton dan excavator yang dilaporkan investor banjir dukungan.
Empat warga tersebut yaitu Jumasra, Junaidi, Harjono dan Zubaidi datang ditemani puluhan warga yang memiliki semangat sama, menolak rencana reklamasi pantai untuk pembangunan tambak udang oleh investor yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat.
Sebelum menghadap penyidik, keempatnya didoakan supaya diberi keselamatan dan kelancaran dalam memberikan keterangano.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami datang ke Polres bersama puluhan warga lainnya untuk membersamai empat teman kami yang dipanggil polisi berkaitan dengan laporan dugaan penyanderaan ponton dan excavator,” terang Amirul Mukminin, Ketua Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi), Senin (8/5/2023).
Amir memastikan 4 warga yang dipanggil penyidik Polres Sumenep tidak akan dibiarkan menghadapi proses hukum tanpa dukungan warga lain. Puluhan warga datang untuk memberikan dukungan moral bahwa tindakan mereka selama ini sudah benar dan bukan pelaku kriminal.
”Apa yang dilakukan warga untuk mempertahankan laut agar tidak dieksplotasi oleh pengusaha yang difasilitasi oleh Pemdes Gersik Putih,” jelasnya.
Amir menegaskan bahwa, tekadnya menolak reklamasi pantai tidak akan surut hanya karena dikriminalisasi dengan dilaporkan ke polisi. Sebaliknya, justru laporan itu akan semakin menguatkan penolakan rencana pembangunan tambak garam di kawasan laut itu.
”Dengan dipolisikan seperti ini, jangan dikira kami menjadi lemah. Justru akan semakin kuat. Kedatangan puluhan warga ke Polres Sumenep untuk menunjukkan bahwa penolakan terhadap rencana reklamasi pantai bukan inisiatif perorangan, tapi ini keinginan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyatakan bahwa, pemanggilan terhadap 4 warga Desa Gersik Putih untuk mengklarifikasi pengaduaan masyarakat (dumas) mengenai dugaan panyanderaan ponton dan excavator. Keempatnya hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.
”Semuanya hadir, tidak ada yang mangkir dari panggilan,” kata Widiarti.
Sebelumnya, warga yang tergabung dalam Gema Aksi berunjuk rasa dan menghentikan paksa kegiatan reklamasi pantai untuk pembangunan tambak garam di Desa Gersik Putih, Jum’at (14/4/2023).
Excavator beserta operatornya yang tengah menguruk laut juga dipindah ke lokasi awal di Dermaga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.
Aksi warga itu sudah kesekian kalinya dalam menolak pembangunan tambak garam, namun pemerintah desa dan investor ngotot mereklamasi pantai untuk dibangun tambak seluas 42 hektar.
Warga menilai pembangunan tambak akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem laut. Penghasilan warga dan nelayan sekitar yang biasa menangkap ikan dan mencari rajungan di kawasan tersebut juga terancam hilang.
Atas aksinya itu, warga dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan penyanderaan ponton dan excavator oleh investor tambak garam.