PAMEKASAN, detikkota.com – Operasi Patuh Semeru 2025 yang dilaksanakan Polres Pamekasan sejak 14 hingga 27 Juli 2025 berhasil menjaring sebanyak 9.514 pelanggaran lalu lintas dari pengendara roda dua maupun roda empat.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto menjelaskan, dari total pelanggaran tersebut, 45 di antaranya ditindak melalui tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), 2.483 pelanggaran ditindak secara manual, sementara 6.986 pelanggar hanya diberikan teguran simpatik.
“Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor, dengan jenis pelanggaran terbanyak berupa tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa spion dan plat nomor, penggunaan knalpot tidak standar, serta melanggar rambu lalu lintas seperti menerobos lampu merah,” ujar AKP Sri Sugiarto, Kamis (31/7/2025).
Ia menilai banyaknya pelanggaran menunjukkan masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas. Penindakan yang dilakukan bertujuan tidak hanya sebagai efek jera, namun juga sebagai langkah preventif agar masyarakat lebih tertib dan disiplin saat berkendara.
Meski operasi telah berakhir, kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk terus mematuhi aturan lalu lintas. “Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus melakukan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Pihak Polres Pamekasan juga mengajak masyarakat untuk mewujudkan budaya berlalu lintas yang aman dan tertib demi keselamatan bersama.