Buang Janin di Closet Hotel, Dua Pria dan Satu Wanita Cantik Diamankan

Senin, 6 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Novidya alias N (25), asal Jalan Wonorejo, Surabaya terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian. Wanita cantik ini baru saja jadi tersangka setelah melakukan aborsi ilegal dari kandungannya yang sudah berusia 5 bulan.

Aborsi itu dilakukannya dalam Hotel di wilayah Surabaya Timur, Surabaya, Jumat, 03 September 2021 sekitar pukul 13.30 WIB.

Tersangka lain yang ikut ditangkap adalah, AX (31) warga Banjarmasin dan NH (29) warga Jalan Jambangan Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

N ini nekat menggugurkan kandungannya buah dari tersangka AX yang merupakan pacar N. Perbuatan itu juga atas perintah tersangka AX.

Sementara, tersangka NH yang diamankan di Jalan Barata Jaya, Surabaya berperan membantu proses aborsi juga atas perintah AX yang diamankan di Banjarmasin.

Tersangka N diamankan oleh anggota Reskrim Polrestabes dan Reskrim Polsek Genteng di salah satu Hotel di wilayah Kota Malang,” kata Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Mirzal Maulana, Senin (6/9/2021).

Lanjut Yusep, penangkapannya berawal dari hubungan yang layaknya suami istri pada bulan April 2021 antara N dan AX dan dinyatakan hamil. Kekasihnya AX tidak mau bertanggung jawab dan meminta N untuk menggugurkan kandungannya.

Kemudian AX menyuruh NB untuk meminum obat penggugur kandungan yang dikirimnya dari kota Banjarmasin,” tambah Yusep.

Atas keinginan AX tersebut, kemudian N berkomunikasi dengan NH dan menyewa kamar di salah satu hotel di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya. Kemudian NB meminta NH membantu memasukkan obat dan disitu mereka (N dan NH) juga melakukan hubungan layaknya suami istri, sehingga terjadilah keguguran.

“Lalu oleh N, janinya diduga dibuang dalam closet/wc hotel,” imbuh Yusep.

Awalnya aksi tersebut aman, namun pada Jumat, 03 September 2021 pada saat pembersihan hotel, petugas menemukan janin di septictank dan petugas hotel melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.

Atas dasar informasi tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes melakukan penyelidikan
dan selanjutnya melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Anggota berhasil mengungkap dan menangkap tersangka dalam waktu 14 jam atau tidak lebih dari 1 X 24 jam. Tersangka AX sendiri sudah diamankan di Banjarmasin dan masih dalam perjalanan.

Barang bukti yang diamankan, 2 butir obat/pil Cycotec, 4 butir obat antibiotik Ramitidin, 2 butir obat pendorong kontraksi Delto, 1 pil Gastrol, 1 celana dalam warna merah muda dengan noda darah, 1 celana dalam warna biru muda dengan bercak darah, daster, pakaian wanita dan 1 celana dalam warna ungu dengan bercak darah. (Redho)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB