BANGKALAN, detikkota.com – Warga Bangkalan bakal mendapat akses pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang lebih dekat. Mulai 2027, Pemerintah Kabupaten Bangkalan menargetkan layanan adminduk dapat diperkuat hingga tingkat kecamatan.
Kebijakan ini disiapkan agar masyarakat tidak lagi harus mendatangi pusat pelayanan di tingkat kabupaten hanya untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan, Bambang Setiawan, mengatakan persiapan sudah dilakukan, termasuk pengadaan perangkat pelayanan baru melalui perubahan anggaran tahun ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengadaannya dilangsungkan pada PAK ini,” kata Bambang.
Menurut Bambang, perangkat lama yang selama ini digunakan sudah banyak mengalami keausan. Kondisi tersebut membuat pelayanan tidak optimal karena sejumlah peralatan mudah mengalami kerusakan setelah digunakan dalam waktu tertentu.
“Alat lama itu sudah banyak aus. Dipakai beberapa bulan sudah banyak rusak. Untuk itu pengadaan baru semua,” ujarnya.
Perangkat baru tersebut akan disiapkan untuk menunjang pelayanan adminduk di 15 kecamatan di Kabupaten Bangkalan.
Tak hanya menyiapkan perangkat, Dispendukcapil juga akan menyiapkan sumber daya manusia yang menjalankan pelayanan. Operator nantinya berasal dari petugas kecamatan yang mendapat tugas tambahan untuk menangani layanan adminduk.
“Petugas itu nanti dilaksanakan oleh petugas kecamatan, yang diberikan tugas tambahan sebagai operator,” jelas Bambang.
Para petugas yang ditunjuk tidak langsung bekerja. Mereka terlebih dahulu akan mendapatkan pelatihan dari Dispendukcapil Bangkalan agar mampu menjalankan pelayanan sesuai ketentuan.
“Pegawai kecamatan yang ditunjuk nanti dilatih di Dispenduk untuk menjadi operator,” katanya.
Dekatkan layanan, pangkas perjalanan warga
Penerapan layanan adminduk di kecamatan dinilai dapat memangkas waktu dan biaya masyarakat, terutama warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Bangkalan.
Selama ini, kebutuhan administrasi kependudukan tertentu membuat masyarakat harus mendatangi pusat pelayanan. Dengan skema baru, akses layanan akan didekatkan ke wilayah tempat warga tinggal.
Dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta pencatatan sipil dan layanan adminduk lainnya diharapkan dapat diakses dengan lebih mudah melalui pelayanan yang tersedia di kecamatan.
Meski demikian, tidak seluruh kebutuhan layanan akan bergantung pada kecamatan. Bagi masyarakat di wilayah yang belum memiliki layanan adminduk di kecamatan, pelayanan tetap dapat dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun kantor Dispendukcapil Bangkalan.
Pemkab Bangkalan menargetkan penguatan pelayanan ini menjadi salah satu langkah konkret untuk mengubah pola pelayanan publik dari masyarakat yang mendatangi pemerintah menjadi pelayanan pemerintah yang semakin dekat dengan masyarakat.
Jika berjalan sesuai target, mulai 2027 warga Bangkalan tak lagi harus selalu menuju pusat kabupaten untuk mengurus kebutuhan administrasi kependudukan.
Penulis : Ed
Editor : Id








