Cukai Tembakau Naik 20 % Per tahun, CHED ITBAD : Dukung Pemerintah

Selasa, 7 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Bersamaan dengan peringatan kemerdekaan RI yang ke 76, Center of Human and Economic Development ITB Ahmad Dahlan mendukung pemerintah menaikan cukai hasil tembakau

minimal sebesar 20% per tahun dan menyederhanakan layer cukai dari 10 menuju 8 layer pada tahun 2022. Pemerintah Indonesia saat ini mendapat pukulan berat lantaran penurunan status sebagai negara berpendapatan menengah kebawah oleh Bank Dunia. Pertumbuhan ekonomi yang
terus menurun di saat pandemi menjadi penyebabnya, upaya mengejar pemulihan ekonomi agar tumbuh setidaknya rerata 6% setelah 2022. Namun target ini sangat sulit di realisasikan dalam waktu dekat, peningkatan penerimaan dari sektor pajak merupakan salah satu yang digadang pemerintah dapat mengembalikan situasi ekonomi.

Cukai sebagai bagian dari penerimaan pajak Indonesia, saat ini masih menduduki
peringkat ketiga penerimaan pajak, penerimaan tertinggi dari PPH dan PPN. Hal ini peru didorong terus intesifikasi cukai dan ekstensifikasi cukai, dari sisi intensifikasi Cukai Hasil Tembakau (CHT) belum secara optimal sesuai amanat undang- undang sebesar 57% dan dengan jumlah layer Cukai hasil tembakau (CHT) yang rumit. Dan untuk ekstensifikasi terutama untuk mengurangi dampak negatif di bidang kesehatan dan lingkungan hidup, cukai harus dikenakan pada minuman berpemanis dan plastik. Melalui kenaikan tarif cukai dan perluasan objek kena cukai menjadi strategi keseimbangan yang tepat, dilihat dari sisi penerimaan akan terjadi peningkatan dan
menjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi rakyatnya dari dampak negatif (kesahatan dan lingkungan) suatu produk terwujud. Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan meningkatkan produktivitas melalui peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan pengenaan cukai minuman berpemanis serta plastik akan mendorong kualitas hidup (peningkatan kesehatan) masyarakat Indonesia yang tangguh menghadapi pandemi.
Analisa yang telah dilakukan menunjukkan bahwa kenaikan CHT 20% akan menurunkan
prevalensi merokok orang dewasa dari 33,8% menjadi 32,8%, dan menurunkan prevalensi
merokok remaja dari 9,1% menjadi 8,8%. Hal ini akan mengakibatkan 453.000 lebih sedikit
kemaan dini di kalangan orang dewasa dan sekitar 26.000 lebih sedikit kemaan dini di kalangan generasi muda. Selain itu, hal ini juga akan mencegah hampir 116.000 anak Indonesia untuk mulai merokok.

Kebijakan Cukai Hasil Tembakau di Indonesia selama ini tidak pernah mengalami kestabilan, kenaikan cukai yang seharusanya di tetapkan dan mampu memberikan dampak pada
penurunan konsumsi rokok di masyarakat serta meningkatkan pendapatannya untuk kesejahteraan keluarga. Begitupula dengan para petani dan buruh pabrik rokok, dalam mata rantai produksi rokok maka petani merupakan hulu yang memberikan suplai akan bahan baku. Oleh karena dalam kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI disebutkan bahwa 50% penggunaan DBHCHT yang diterima daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat diantaranya untuk petani.

Pengaturan penggunaan dan pemantaun DBHCHT diatur dalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 206/PMK.07 /2020, di dalamnya ditentukan bahwa pengaturan penganggaran 50% dengan ketentuan 15% untuk peningkatan kualitas bahan baku dan kegiatan peningkatan kualitas kerja dan 35% untuk kegiatan pemberian bantuan. Artinya kenaikan cukai hasil tembakau sudah seharusnya di dukung oleh petani karena pemanfaatannya jelas dikembalikan untuk kesejahteraan petani. Dengan sasaran penerima manfaat di bidang kesejahteraan masyarakat adalah buruh tani, petani, dan buruh pabrik rokok, hal ini dapat digunakan untuk pelatihan atau modal usaha bagi para buruh dan tentu bagi petani yang ingin beralih tanam maupun tumpang sari dalam usaha taninya.

Artinya kenaikan cukai hasil tembakau minimal 20% per tahun akan dapat menjadi alternatif peningkatan penerimaan negara yang akan mendorong produktivitas masyarakat dan
meningkatkan kesejahteraan petani dan memberikan multiplier bagi pendapatan masyarakat Indonesia, sehingga Indonesia mampu sejajar lagi dengan negara- negara berpendapatan menengah ke atas. /fhari

Berita Terkait

Perkins International Gelar Pelatihan Fisioterapi untuk Guru dan Orang Tua ABK di Banyuwangi
Dewan Kehormatan MIO Indonesia: Menjaga Etika, Menyalakan Regenerasi
Kerusakan Meluas, Bupati Indah Sampaikan Kebutuhan Pemulihan ke Timwas Bencana DPR RI
Dua Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Alami Perkembangan Positif
Hari Pertama Anniversary ke-5 MIO Indonesia Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Jurnalistik
PWI Sumenep Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Profesionalisme Pers
Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal
Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 800 Meter dan Status Tetap Level IV Awas

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 09:58 WIB

Perkins International Gelar Pelatihan Fisioterapi untuk Guru dan Orang Tua ABK di Banyuwangi

Sabtu, 29 November 2025 - 01:32 WIB

Dewan Kehormatan MIO Indonesia: Menjaga Etika, Menyalakan Regenerasi

Kamis, 27 November 2025 - 09:20 WIB

Kerusakan Meluas, Bupati Indah Sampaikan Kebutuhan Pemulihan ke Timwas Bencana DPR RI

Kamis, 27 November 2025 - 09:18 WIB

Dua Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Alami Perkembangan Positif

Kamis, 27 November 2025 - 01:14 WIB

Hari Pertama Anniversary ke-5 MIO Indonesia Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Jurnalistik

Berita Terbaru

Petugas medis melakukan pemeriksaan kesehatan WBP di Rutan Kelas IIB Kraksaan.

Daerah

Rutan Kraksaan Gelar Screening Kesehatan bagi Warga Binaan

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:42 WIB

Bupati Bangkalan meninjau pengerjaan normalisasi drainase di Desa Tongguh, Arosbaya.

Pemerintahan

Bupati Bangkalan Tinjau Progres Perbaikan Drainase di Arosbaya

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:35 WIB