Cukai Tembakau Naik 20 % Per tahun, CHED ITBAD : Dukung Pemerintah

Selasa, 7 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Bersamaan dengan peringatan kemerdekaan RI yang ke 76, Center of Human and Economic Development ITB Ahmad Dahlan mendukung pemerintah menaikan cukai hasil tembakau

minimal sebesar 20% per tahun dan menyederhanakan layer cukai dari 10 menuju 8 layer pada tahun 2022. Pemerintah Indonesia saat ini mendapat pukulan berat lantaran penurunan status sebagai negara berpendapatan menengah kebawah oleh Bank Dunia. Pertumbuhan ekonomi yang
terus menurun di saat pandemi menjadi penyebabnya, upaya mengejar pemulihan ekonomi agar tumbuh setidaknya rerata 6% setelah 2022. Namun target ini sangat sulit di realisasikan dalam waktu dekat, peningkatan penerimaan dari sektor pajak merupakan salah satu yang digadang pemerintah dapat mengembalikan situasi ekonomi.

Cukai sebagai bagian dari penerimaan pajak Indonesia, saat ini masih menduduki
peringkat ketiga penerimaan pajak, penerimaan tertinggi dari PPH dan PPN. Hal ini peru didorong terus intesifikasi cukai dan ekstensifikasi cukai, dari sisi intensifikasi Cukai Hasil Tembakau (CHT) belum secara optimal sesuai amanat undang- undang sebesar 57% dan dengan jumlah layer Cukai hasil tembakau (CHT) yang rumit. Dan untuk ekstensifikasi terutama untuk mengurangi dampak negatif di bidang kesehatan dan lingkungan hidup, cukai harus dikenakan pada minuman berpemanis dan plastik. Melalui kenaikan tarif cukai dan perluasan objek kena cukai menjadi strategi keseimbangan yang tepat, dilihat dari sisi penerimaan akan terjadi peningkatan dan
menjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi rakyatnya dari dampak negatif (kesahatan dan lingkungan) suatu produk terwujud. Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan meningkatkan produktivitas melalui peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan pengenaan cukai minuman berpemanis serta plastik akan mendorong kualitas hidup (peningkatan kesehatan) masyarakat Indonesia yang tangguh menghadapi pandemi.
Analisa yang telah dilakukan menunjukkan bahwa kenaikan CHT 20% akan menurunkan
prevalensi merokok orang dewasa dari 33,8% menjadi 32,8%, dan menurunkan prevalensi
merokok remaja dari 9,1% menjadi 8,8%. Hal ini akan mengakibatkan 453.000 lebih sedikit
kemaan dini di kalangan orang dewasa dan sekitar 26.000 lebih sedikit kemaan dini di kalangan generasi muda. Selain itu, hal ini juga akan mencegah hampir 116.000 anak Indonesia untuk mulai merokok.

Kebijakan Cukai Hasil Tembakau di Indonesia selama ini tidak pernah mengalami kestabilan, kenaikan cukai yang seharusanya di tetapkan dan mampu memberikan dampak pada
penurunan konsumsi rokok di masyarakat serta meningkatkan pendapatannya untuk kesejahteraan keluarga. Begitupula dengan para petani dan buruh pabrik rokok, dalam mata rantai produksi rokok maka petani merupakan hulu yang memberikan suplai akan bahan baku. Oleh karena dalam kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI disebutkan bahwa 50% penggunaan DBHCHT yang diterima daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat diantaranya untuk petani.

Pengaturan penggunaan dan pemantaun DBHCHT diatur dalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 206/PMK.07 /2020, di dalamnya ditentukan bahwa pengaturan penganggaran 50% dengan ketentuan 15% untuk peningkatan kualitas bahan baku dan kegiatan peningkatan kualitas kerja dan 35% untuk kegiatan pemberian bantuan. Artinya kenaikan cukai hasil tembakau sudah seharusnya di dukung oleh petani karena pemanfaatannya jelas dikembalikan untuk kesejahteraan petani. Dengan sasaran penerima manfaat di bidang kesejahteraan masyarakat adalah buruh tani, petani, dan buruh pabrik rokok, hal ini dapat digunakan untuk pelatihan atau modal usaha bagi para buruh dan tentu bagi petani yang ingin beralih tanam maupun tumpang sari dalam usaha taninya.

Artinya kenaikan cukai hasil tembakau minimal 20% per tahun akan dapat menjadi alternatif peningkatan penerimaan negara yang akan mendorong produktivitas masyarakat dan
meningkatkan kesejahteraan petani dan memberikan multiplier bagi pendapatan masyarakat Indonesia, sehingga Indonesia mampu sejajar lagi dengan negara- negara berpendapatan menengah ke atas. /fhari

Berita Terkait

Polres Sumenep Gelar Sidang BP4R sebagai Bekal Anggota Jelang Pernikahan
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem 13–19 Januari 2026, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja
Haji Rudi Tegaskan Isu Pemotongan Anggaran Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Tidak Benar
Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas
Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:30 WIB

Polres Sumenep Gelar Sidang BP4R sebagai Bekal Anggota Jelang Pernikahan

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:18 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem 13–19 Januari 2026, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:37 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:38 WIB

Haji Rudi Tegaskan Isu Pemotongan Anggaran Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Tidak Benar

Senin, 12 Januari 2026 - 11:47 WIB

Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas

Berita Terbaru

Bupati Bangkalan Lukman Hakim saat meresmikan program Bus Sekolah Gratis di Pendopo Agung Bangkalan, Kamis (15/01/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Resmi Luncurkan Bus Sekolah Gratis Tahun 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 11:34 WIB