SUMENEPdetikkota.com– Dalam momentum memperingati Hari Hak Untuk Tahu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep Darul Hasyim Fath mengingatkan seluruh jajaran birokrasi negara agar tidak melakukan segala bentuk praktek feodalisme dalam penyelenggaraan negara pasca kemerdakaan
Salah satu bentuk praktek feodalisme yang dimaksud oleh Darul, yaitu ketika birokrasi negara tidak memmberikan seluas-luasnya akses informasi kepada publik
Karena menurut Darul, sejak awal lahirnya gagasan birokrasi dalam bingkai sistem demokrasi modern memiliki tujuan sebagai fasilitas dan saluran setiap aspirasai publik. Jangan sampai kata dia, birokrasi negara khususnya yang ada di Kabupaten Sumenep menutup dirinya dan mempersulit akses publik utamanya dalam hal keterbukaan informasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada birokrat yang tidak memberi ruang publik untuk mengetahui apa yang menjadi haknya, itu berarti feodalisme masih berlangsung di era pascakemerdekaan,” ujar Darul saat menjadi pembicara di Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa (28/9/2021)
Legislator asal Kepulauan Masalembu ini menegaskan, birokrasi negara yang masih menutup dan mempersulit akses informasi terhadap publik merupakan kegagalan dalam mempraktekkan asas-asa umum pemerintahan yang baik. Sebab akses informasi merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi Undang-undang untuk mendapatkan pengetahuan
“Jadi apabila ada birokrat yang tidak open minded, cepat atau lambat akan tergeser. Saat ini yang diperlukan adalah jajaran birokrasi yang menopang keterbukaan. Kalau birokrat tidak memajukan diri dalam keterbukaan informasi, kemudian bersikap tidak ramah, berarti sudah tidak relevan dengan rencana desain kebijakan seperti RPJMD,” tandas Sekertaris Fraksi PDI Perjuangan
Untuk diketahui, di Indonesia, peringatan Hari Hak untuk Tahu dimulai sejak tahun 2011. Hari Hak untuk Tahu ini dirayakan oleh seluruh dunia yang memiliki Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Untuk Indonesia, keterbukaan informasi publik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (TH)