Manipulasi Tagihan Listrik dan Air Wanita Ini Dipolisikan

Selasa, 20 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang berhasil diamankan Polsek Sekolilo Surabaya

Tersangka yang berhasil diamankan Polsek Sekolilo Surabaya

SURABAYA, detikkota.com – Tim Idik 2 Reskrim Polsek Sukolilo mengungkap wanita pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pelakunya yang merupakan karyawan dilokasi kejadian itu bernama, Putri Andalyah Ristanti (30) warga Jalan Tenggumung Baru Selatan Gg. 4 Surabaya.

Modus yang dilakukan wanita yang juga tinggal di Jalan Tanah Merah Utara Gg. 6 Surabaya ini yakni memanipulasi data tagihan milik korban. Bahkan akibat ulah wanita ini, korban yang juga majikannya merugi hingga ratusan juta rupiah.

Karena merasa dirugikan,korban bernama, Setia Budi akhirnya melapor ke Polsek Sekolilo Surabaya dan langsung dilakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam penyelidikan, diketahui pelaku ini memanipulasi data tagihan air di PT ABS Moderen Jalan Arief Rahman Hakim 169-171 Surabaya,” sebut Iptu Zainul Abidin, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Selasa (20/10/2020).

Lanjut Kanit Reskrim, awalnya petugas menindak lanjuti laporan dari korban jika telah terjadi penggelapan uang rekening tagihan PDAM dan PLN milik PT ABS Moderen.

Penggelembungan data tagihan itu diduga terjadi pada Rabu, 18 Desember 2019 jam 11.00 WIB. Pelaku melakukan aksinya dengan cara menaikan nilai tagihan rekening PLN dan PDAM (mark up).

Bahkan, akibat di mark up, total kerugian korban mencapai Rp. 101.928.003. Setelah dibekuk, wanita itu kini mendekam dalam penjara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 374 dan atau 372 KUHP tentamg penipuan atau penggelapan.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti, Rekening tagihan fiktif PLN dan PDAM serta rekening koran bank BCA dan bank Mandiri. (Redho)

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru