Aktivis Satwa Membenarkan Terdapat Penangkaran Penyu Ilegal di Desa Karamian

Sabtu, 6 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu potongan video beredar yang menunjukkan penakaran penyu ilegal di Desa Karamian, Kecamatan Masalembu

Salah satu potongan video beredar yang menunjukkan penakaran penyu ilegal di Desa Karamian, Kecamatan Masalembu

SUMENEP, detikkota.com– Beberapa wakti lalu beredar sebuah video yang menunjukkan, beberapa penyu berada di sebuah kolam berukuran 3×4 meter dan 3×5 meter ditengah hutan bakau.

Usut punyak usut berdasarkan keterangan yang dihimpun media ini, puluhan penyu itu ternyata berada disebuah penakaran penyu ilegal yang terletak di Desa Karamian, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.

Hal itu juga dibenarkan oleh salah satu aktivis satwa Satria Sam, menurutnya keberadaan puluhan penyu yang merupakan satwa dilindungi itu merupakan perbuatan oknum tidak bertanggung jawab, untuk diperjual belikan secara ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar di Desa Karamian terdapat penangkaran penyu illegal,” singkatnya melalui saluran telfon. Sabtu (6/11/2021).

Satria juga menginformasikan, beberapa waktu lalu instansi terkait yaitu Balai Konservasi Sumber Data Alam (BKSDA) SKW IV Madura dan Kementerian KKP pangkalan benoa telah mengerahkan anggotanya untk mengecek kebenaran kasus tersebut.

“Selama di Keramian BKSDA dan KKP telah memberi peyuluhn terkait larangan penangkapan satwa yang dilindungi kepada masyarakat. Dan Mereka secara mengecek ke tempat penangkaran ilegal,” ceritanya.

Meminta Pemerintah Serius Melindungi Satwa Langka

Jika merujuk, pada Undang-undang, nomor 5 tahun1990 dan Peraturam Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 1999. Penyu sebagai satwa dilindungi harus mendapatkan perlindungan penuh keberadaannya, termasuk tidak diperbolehkam menjadi komuditas dagangan.

“Saya melihat hal itu dilakukan oleh oknum masyarakat. Maka dari itu perlu masyarakat Kepulauan Masalembu sesering mungkin diberi penyadaran dan edukasi tentang aturan perlindungan satwa,” katanya.

Untuk itu pria yang juga gencar mengkampanyekan perlindungan burung kakak tua jambul kuning ini meminta, pemerintah lebih gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Dan melakukan penindakan secara tegas terhadap siapapun yang melakukan jual beli satwa dilindungi, sebagai bentuk langkah nyata dan keseriusan negara dalam melindungi satwa.

“Perlindungn penuh pad semua jenis penyu oleh pemerintah. Sebab kami hanya mampu melindungi semampunya dengan sumber daya terbatas,” pintanya.

Selain itu, langkah yang bisa dilakukan pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap tindakan oknum tidak bertanggung jawab, yaitu pas pantau pengawas.

“Sudah sepantasnya pemerintah menempatkan Pos-pos pantau dan pengawas perikanan dan Bakamla di Kupalauan Masalembu, demi kelestarian ekosistem dan kondusifitas aktvitas kemaritiman,” tegasnya. (TH)

Berita Terkait

Dokter Nadya Isra Miranti Rampungkan PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI, Siap Terapkan Nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan
DPC BMI Demokrat Se-DKI Jakarta Dilantik, Siap Bawa Perubahan Positif dari Ibu Kota
Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere
Sabu 0,10 Gram Ditemukan di Gudang Hotel Sumenep, Pria 52 Tahun Diamankan
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Jelang Muktamar ke-35 NU, Puluhan Posko Kesehatan Disiagakan 24 Jam
Para Kiai Sepuh Serukan Muktamirin Jaga Marwah NU dan Hindari Intervensi
Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Dokter Nadya Isra Miranti Rampungkan PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI, Siap Terapkan Nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:40 WIB

DPC BMI Demokrat Se-DKI Jakarta Dilantik, Siap Bawa Perubahan Positif dari Ibu Kota

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Sabu 0,10 Gram Ditemukan di Gudang Hotel Sumenep, Pria 52 Tahun Diamankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Berita Terbaru