Dijerat Pasal Berlapis Tubagus Muhammad Joddy Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 11 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya, sopir mendiang artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah alias Bibi resmi ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, Joddy ditetapkan tersangka sejak 10 November 2021.

“Yang bersangkutan (Joddy) ditetapkan sebagai tersangka itu kemarin. Setelah dijadikan tersangka, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Polres Jombang,” jelas Gatot didampingi Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, Kamis (11/11/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gatot mengatakan, sebelum menetapkan Joddy sebagai tersangka, penyidik mendatangkan Tim Labfor Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti mobil Mitsubhisi Pajero putih yang dikemudikan Joddy.

Kemudian penyidik melakukan gelar perkara yang pertama terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan.

Selanjutnya, pada Selasa (9/11/2021) penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap 10 saksi. Di hari yang sama, Joddy sudah dinyatakan sehat dan dibawa ke Polres Jombang untuk diperiksa sebagai saksi.

Dan pada Rabu (10/11/2021), penyidik Satlantas Polres Jombang sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jombang.

Penyidik lalu melaksanakan gelar perkara kedua untuk melakukan perubahan status Joddy, dari saksi sebagai tersangka, setelah berkoordinasi dengan JPU.

“Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi,” terang Gatot.

Penyidik menjerat Joddy dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. (Redho)

Berita Terkait

Banyuwangi Kembali Jadi Pilot Project Nasional Pengentasan Kemiskinan
Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Banyuwangi Kembali Jadi Pilot Project Nasional Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terbaru