Bawas MA Datangi PN Surabaya, Hakim Itong Dinonaktifkan

Sabtu, 22 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka terhadap hakim Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti Mohammad Hamdan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya bakal segera dinonaktifkan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi.

“Biasanya hal-hal yang terjadi pelanggaran hukum yang berat seperti ini, MA (Mahkamah Agung) segera mengambil sikap untuk menonaktifkan agar memudahkan pemeriksaan selanjutnya oleh tim penyidik,” kata Humas PN Surabaya Martin Ginting di Surabaya, Jumat (21/1).

Terkait sanksi pemecatan, pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masih belum membahasnya. Sebab, masih perlu melihat dan menunggu pembuktian. Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih ada proses pembelahan. “Yang dijadikan tersangka kan belum tentu terbukti. Masih ada pembelaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” paparnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, hingga kemarin satu ruangan di lantai empat nomor 2 masih tersegel. Ginting mengatakan, masih belum ada penggeledahan dari penyidik KPK di ruangan itu. “Iya, belum digeledah, masih status quo,” ujarnya.

Sementara itu, terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa rekan sejawatnya itu, Ginting mengaku masih belum menerima informasi baru. Namun, pihaknya secara internal terus melakukan konsolidasi agar ke depannya hal tersebut tak terulang kembali.

Tak hanya itu. Ginting menyebut tim Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) datang ke PN Surabaya untuk menindaklanjuti kasus OTT yang menjerat salah satu oknum hakim dan panitera pengganti di PN Surabaya. “Itu untuk memberikan treatment bagaimana agar supaya ini tidak terjadi kembali,” katanya.

Sekitar pukul 11.00, tim Bawas MA keluar dari gedung PN Surabaya. Tim Bawas mengaku datang ke PN Surabaya sebagai respons dari MA yang dalam konferensi pers menyatakan akan menurunkan tim ke PN Surabaya.

“Ya, pemeriksaan itulah. Pokoknya menyeluruh. Ya, sesuai dengan apa yang disampaikan dalam konpres, Bawas akan menurunkan tim. MA meresponlah, intinya,” kata Aswan Nurcahyo, hakim tinggi pengawas MA.

Di sisi lain, kuasa hukum dari pemegang saham PT Soyu Giri Primedika (SGP) kemarin Billy Handiwiyanto mendatangi PN Surabaya. Tujuannya untuk meminta agar PN Surabaya bisa mengganti hakim Itong yang sedang menangani perkara terkait PT SGP. “Karena hakim tersebut terjaring OTT KPK, maka kami juga memohon ada pemeriksaan ulang perkara yang sedang berjalan,” katanya.

Billy menambahkan, sebenarnya perkara tersebut sudah masuk pada tahap putusan. Bahkan, putusan tersebut sejatinya akan dibacakan pada Kamis (20/1) lalu. Namun, pihaknya mendengar adanya OTT di PN Surabaya. Akhirnya, rencana sidang pembacaan putusan tesebut ditunda oleh PN Surabaya. (Redho)

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru