Kuasa Hukum PT SGP Ajukan Hakim Pengganti dan Pemeriksaan Ulang Perkara Terkait OTT KPK Terhadap Hakim Tunggal

Sabtu, 22 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Kuasa Hukum para pemegang saham PT Soyu Giri Primedika (SGP), termohon dalam perkara pembubaran perusahaan itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengajukan pemeriksaan ulang perkara.

Billy Handiwiyanto sebagai salah satu Kuasa Hukum Pemegang Saham PT SGP bersama seorang rekannya mendatangi Kantor PN Surabaya untuk menyerahkan surat permohonan itu, Jumat (21/1/2022).

Isi surat itu memohon agar ada penggantian hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat dan menetapkan hakim tunggal baru untuk melakukan pemeriksaan ulang perkara bernomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intinya, kami berharap putusan ini seadil-adilnya. Karena kemarin sudah ada dugaan suap. Jadi kami minta kepada majelis untuk diberikan putusan seadil-adilnya,” kata Billy.

Sidang putusan perkara perdata umum yang menempatkan kliennya sebagai termohon itu seharusnya digelar Kamis (20/1/2022). Hari itu, dia sudah hadir di PN sejak pukul 09.00 WIB.

“Kami sempat menunggu sidang putusan. Kami standby di PN. Ternyata ada kasus dugaan suap, ada OTT KPK yang akhirnya menyangkut hakim yang berperan di kasus kami dan panitera pengganti,” ujarnya.

Perkara pembubaran PT SGP ini adalah perkara yang menyebabkan Itong Isnaini Hidayat Hakim PN Surabaya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya, Rabu (19/1/2022) malam lalu.

Tidak hanya Itong, KPK juga menangkap Hamdan seorang Panitera Pengganti PN Surabaya, juga Hendro Kasiono seorang pengacara kuasa hukum salah satu pihak pemohon dalam perkara tersebut.

Termasuk Itong sebagai hakim tunggal dalam perkara pembubaran PT SGP itu, KPK telah menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Perkara PT SGP pun batal diputuskan.

Karena itulah Billy datang pada Jumat untuk menyampaikan keinginan kliennya agar Ketua PN Surabaya menunjuk hakim baru untuk memeriksa kembali berkas perkara, sebelum adanya sidang putusan.

“Bahkan bila PN Surabaya berkehendak, bisa dilakukan pemeriksaan ulang (perkara itu) sejak awal, dengan menunjuk hakim yang netral, dan juga tentunya adil,” jelasnya.

Berdasarkan konferensi pers penetapan tersangka dua oknum PN Surabaya dan pengacara itu Kamis (20/1/2022) malam, KPK menjelaskan, ketiganya bersekongkol dalam perkara pembubaran PT SGP itu.

Tujuannya, agar nantinya ada sejumlah aset bernilai dari perusahaan itu yang bisa mereka dapatkan setelah perusahaan tersebut dibubarkan.

Saat OTT Rabu malam lalu, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa hakim Itong akan mememenuhi keinginan Hendro soal pembubaran PT SGP.

Atas perbuatannya, tersangka Itong dan Hamdan sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Sementara, Hendro sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Redho)

Berita Terkait

Pemerintah Kaji WFH Sehari dalam Sepekan, Sejumlah Sektor Berpotensi Dikecualikan
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah
Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Idul Fitri dan Apresiasi Pemulihan Banjir Aceh Tamiang
Sholat Ied di Bangil Berlangsung Khidmat, Bupati Rusdi Tekankan Kolaborasi Pembangunan
Polres Sumenep Gelar Apel Siaga Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H
Kapolda Jatim Tinjau Arus Mudik Ketapang–Gilimanuk Jelang Penutupan Nyepi
Rumah Kebangsaan Jatim dan Polda Jatim Salurkan Sembako untuk Mahasiswa Jelang Idulfitri
KJS Ajak Anak Yatim Belanja Baju Lebaran, Wabup Sumenep Turut Mendampingi

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:20 WIB

Pemerintah Kaji WFH Sehari dalam Sepekan, Sejumlah Sektor Berpotensi Dikecualikan

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:51 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:27 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Idul Fitri dan Apresiasi Pemulihan Banjir Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:26 WIB

Sholat Ied di Bangil Berlangsung Khidmat, Bupati Rusdi Tekankan Kolaborasi Pembangunan

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:26 WIB

Polres Sumenep Gelar Apel Siaga Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru