Kuasa Hukum PT SGP Ajukan Hakim Pengganti dan Pemeriksaan Ulang Perkara Terkait OTT KPK Terhadap Hakim Tunggal

Sabtu, 22 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Kuasa Hukum para pemegang saham PT Soyu Giri Primedika (SGP), termohon dalam perkara pembubaran perusahaan itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengajukan pemeriksaan ulang perkara.

Billy Handiwiyanto sebagai salah satu Kuasa Hukum Pemegang Saham PT SGP bersama seorang rekannya mendatangi Kantor PN Surabaya untuk menyerahkan surat permohonan itu, Jumat (21/1/2022).

Isi surat itu memohon agar ada penggantian hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat dan menetapkan hakim tunggal baru untuk melakukan pemeriksaan ulang perkara bernomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intinya, kami berharap putusan ini seadil-adilnya. Karena kemarin sudah ada dugaan suap. Jadi kami minta kepada majelis untuk diberikan putusan seadil-adilnya,” kata Billy.

Sidang putusan perkara perdata umum yang menempatkan kliennya sebagai termohon itu seharusnya digelar Kamis (20/1/2022). Hari itu, dia sudah hadir di PN sejak pukul 09.00 WIB.

“Kami sempat menunggu sidang putusan. Kami standby di PN. Ternyata ada kasus dugaan suap, ada OTT KPK yang akhirnya menyangkut hakim yang berperan di kasus kami dan panitera pengganti,” ujarnya.

Perkara pembubaran PT SGP ini adalah perkara yang menyebabkan Itong Isnaini Hidayat Hakim PN Surabaya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya, Rabu (19/1/2022) malam lalu.

Tidak hanya Itong, KPK juga menangkap Hamdan seorang Panitera Pengganti PN Surabaya, juga Hendro Kasiono seorang pengacara kuasa hukum salah satu pihak pemohon dalam perkara tersebut.

Termasuk Itong sebagai hakim tunggal dalam perkara pembubaran PT SGP itu, KPK telah menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Perkara PT SGP pun batal diputuskan.

Karena itulah Billy datang pada Jumat untuk menyampaikan keinginan kliennya agar Ketua PN Surabaya menunjuk hakim baru untuk memeriksa kembali berkas perkara, sebelum adanya sidang putusan.

“Bahkan bila PN Surabaya berkehendak, bisa dilakukan pemeriksaan ulang (perkara itu) sejak awal, dengan menunjuk hakim yang netral, dan juga tentunya adil,” jelasnya.

Berdasarkan konferensi pers penetapan tersangka dua oknum PN Surabaya dan pengacara itu Kamis (20/1/2022) malam, KPK menjelaskan, ketiganya bersekongkol dalam perkara pembubaran PT SGP itu.

Tujuannya, agar nantinya ada sejumlah aset bernilai dari perusahaan itu yang bisa mereka dapatkan setelah perusahaan tersebut dibubarkan.

Saat OTT Rabu malam lalu, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa hakim Itong akan mememenuhi keinginan Hendro soal pembubaran PT SGP.

Atas perbuatannya, tersangka Itong dan Hamdan sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Sementara, Hendro sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Redho)

Berita Terkait

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Berita Terbaru