Saat Penjaringan Perangkat Desa Karangsari, Awak Media Agar Izin Kepala Desa Untuk Dapat Masuk

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, detikkota.com – Dalam acara proses musyawarah penjaringan perangkat Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, beberapa awak media yang akan liputan mendapat perlakuan yang tidak sepatutnya dari salah satu perangkat yang berketapan berada di depan pintu masuk kantor desa.

Perangkat desa berinisial M tersebut saat awak media hadir dengan jelas jelas mengatakan, boleh masuk asal ada izin dari kepala desa, padahal awak media sudah mengatakan ingin liputan.

” Boleh masuk, asal ada izin dari kepala desa,” kata M di depan rekan perangkat desa lainya yang sedang bertugas di depan pintu masuk kantor. Rabu (261/2022)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari apa yang di alami awak media tersebut ketua komunitas Jurnalis Jawa timur wilayah Banyuwangi ( KJJT) angkat bicara bahwa hal tersebut merupakan salah satu dugaan atas tindakan yang menghalang-halangi kinerja wartawan saat melakukan peliputan.

M. Dofir Munawar Ketua KJJT wilayah Banyuwangi mengatakan, apa yang di laksanakan oleh pemdes Karangsari merupakan sesuatu yang mesti di ketahui oleh semua pihak, dan tidak seharusnya dan wartawan punya hak untuk melakukan peliputan tanpa harus izin kepada siapapun,” ujarnya

” Apalagi ini musyawarah warga dan pemdes dalam melaksanakan penjaringan perangkat desa untuk penetapan kepala dusun (Kadus) yang notabe nya merupakan kepentingan publik.”Terangnya

Lebih lanjut Dofir menjelaskan” Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.” Ungkapnya

Sementara M saat di konfirmasi hanya mengatakan” saya tidak tau kalau sampyan itu wartawan, dan juga saya tidak tau akan Undang undang pers, saya hanya melakukan apa yang telah di sepakati waktu rapat, bahwa yang boleh masuk pendopo saat penjaringan perangkat berlangsung orang yang memiliki surat panggilan.” kilah M kepada awak media (her/tim)

Berita Terkait

Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda
KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila
BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur Dominan Cerah Berawan Hari Ini
Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:33 WIB

Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:59 WIB

KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda

Senin, 1 Juni 2026 - 11:28 WIB

KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila

Berita Terbaru