Kasus Penipuan Jual Beli Perumahan Syariah Direktur PT Indo Tata Graha Dipoliskikan

Jumat, 25 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, detikkota.com – Petugas kepolisian dari Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tersangka kasus penipuan jual beli perumahan di Sidoarjo, Jumat (25/3/2022).

Dia adalah DH (37 tahun), warga asal Perum Taman Aloha, Sukodono. Dalam melancarkan aksinya, tersangka diketahui berstatus sebagai direktur PT Indo Tata Graha.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, ada empat titik lokasi yang dijual tersangka dengan modus jual beli rumah perumahan syariah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama adalah Perum Bumi Madina Asri Juanda yang berada di Desa Damarsi, Buduran. Lalu Perum Bumi Madina Asri Pabean di Desa Pabean, Sedati. Kemudian Perum Bumi Madina Asri Kenduruan di Desa Sukorejo, Pasuruan. Lalu yang terakhir Graha Permata Juanda di Desa Kwangsan, Sedati.

“Dari aksinya ini, tersangka sudah berhasil menipu sebanyak 9 korban. Dia sudah beraksi sejak tahun 2018 lalu. Rumah yang dijual di angka Rp 240 juta hingga Rp 350 juta,” kata Kusumo.

Kusumo melanjutkan, akibat perbuatannya 9 orang korban yang merugi itu jika ditotal nilainya mencapai Rp 1,9 miliar. Kepolisian juga sudah berhasil menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah empat bendel akad jual beli tersangka dengan korban.

“Tersangka ini melanggar tiga jenis persangkaan pasal. 378 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara, 372 KUHP hukuman maksimal 4 tahun penjara dan pasal 154 jo 137 UU 1/2011 tentang perumahan dengan hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (redho)

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat, Kabid TIK hingga Kapolres Berganti

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Selasa, 29 September 2026 - 15:45 WIB

Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terbaru