Kasus Penipuan Jual Beli Perumahan Syariah Direktur PT Indo Tata Graha Dipoliskikan

Jumat, 25 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, detikkota.com – Petugas kepolisian dari Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tersangka kasus penipuan jual beli perumahan di Sidoarjo, Jumat (25/3/2022).

Dia adalah DH (37 tahun), warga asal Perum Taman Aloha, Sukodono. Dalam melancarkan aksinya, tersangka diketahui berstatus sebagai direktur PT Indo Tata Graha.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, ada empat titik lokasi yang dijual tersangka dengan modus jual beli rumah perumahan syariah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama adalah Perum Bumi Madina Asri Juanda yang berada di Desa Damarsi, Buduran. Lalu Perum Bumi Madina Asri Pabean di Desa Pabean, Sedati. Kemudian Perum Bumi Madina Asri Kenduruan di Desa Sukorejo, Pasuruan. Lalu yang terakhir Graha Permata Juanda di Desa Kwangsan, Sedati.

“Dari aksinya ini, tersangka sudah berhasil menipu sebanyak 9 korban. Dia sudah beraksi sejak tahun 2018 lalu. Rumah yang dijual di angka Rp 240 juta hingga Rp 350 juta,” kata Kusumo.

Kusumo melanjutkan, akibat perbuatannya 9 orang korban yang merugi itu jika ditotal nilainya mencapai Rp 1,9 miliar. Kepolisian juga sudah berhasil menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah empat bendel akad jual beli tersangka dengan korban.

“Tersangka ini melanggar tiga jenis persangkaan pasal. 378 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara, 372 KUHP hukuman maksimal 4 tahun penjara dan pasal 154 jo 137 UU 1/2011 tentang perumahan dengan hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (redho)

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB