Kejari Sidoarjo Terima Pelimpahan Kasus Pengepakan Rokok Ilegal Porong

Jumat, 1 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, detikkota.com – Kasus pengepakan rokok ilegal di Dusun Bendungan Desa Pesawahan, Porong awal Februari lalu kini memasuki babak baru, Jumat (1/4/2022). Kasus yang menjerat NA sebagai tersangka, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengungkapkan, pelimpahan itu dilakukan oleh penyidik dari Bea Cukai Sidoarjo. Dia menjelaskan, selain tersangka NA, Kejari Sidoarjo juga telah menerima sejumlah barang bukti dari kasus tersebut.

“Iya karena yang berwenang dalam penyidikan kasus cukai ini adalah Bea Cukai. Jadi setelah selesai proses penyidikan, kini dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Raka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raka menambahkan, saat ini kejaksaan tengah mempersiapkan sejumlah berkas guna persidangan kasus tersebut. Mulai dari berkas dakwaan pasal hingga tuntutannya. Tersangka pun juga saat ini sudah ditahan di Kejari Sidoarjo.

“Iya setelah ini bakal lanjut proses untuk persidangannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, pada tanggal 4 Februari 2022 lalu, petugas kepolisian dari Polresta Sidoarjo telah melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang memproduksi rokok ilegal. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang karyawan berinisial NA di lokasi tersebut.

Selain itu, sejumlah alat bukti juga berhasil diamankan petugas seperti, 13 kardus rokok batangan, 160 pres rokok merek LM, 53 pres rokok merek Turbo, 11 pres rokok Mocacino, 30 pres rokok merek Luxio, 20 bendel cukai rokok, grenjeng hingga elemen pemanas. [Redho]

Berita Terkait

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026
BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat
KOPRI PMII Sumenep Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
KNPI Sumenep Periode Baru Usung Semangat Kolaborasi dan Nasionalisme

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:14 WIB

Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:23 WIB

KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Senin, 18 Mei 2026 - 07:10 WIB

Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:43 WIB

BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat

Berita Terbaru

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Pemerintahan

Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:33 WIB