Kapolres Sumenep Tegaskan Akan Menindak Penimbun Minyak Goreng

Jumat, 8 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Kepolisian Sumenep dipastikan akan mengambil tindakan tegas dan terukur, dan tidak akan mentolerir pelaku penimbunan minyak goreng di wilayah hukumnya.

Hal itu disampaikan dengan tegas Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya untuk mencegah aksi penimbunan. Bahkan ia telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan patroli rutin, dan mengawasi distribusi keluar masuk minyak goreng di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Kami akan melakukan pengawasan ketat untuk minyak goreng. Bahkan, bilamana didapati pelaku penimbun kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres AKBP Rahman Wijaya, Jumat (8/4/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dipaparkannya, ketersediaan minyak goreng curah dan kemasan di pasar tradisional terpantau masih ada, meski stoknya terbatas. Stok minyak goreng yang ada di beberapa gudang pun tidak tersedia.

Meski demikian, pihaknya menyampaikan kondisi itu tidak perlu dikhawatirkan oleh masyarakat, sebab pemerintah telah menjamin bahwa kebutuhan minyak goreng masyarakat Sumenep masih tetap aman.

”Alhamdulillah di wilayah Kabupaten Sumenep secara umum tidak terjadi kelangkaan minyak goreng,” ungkapnya.

Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya penimbunan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Jika ada masyarakat yang melihat, mendengar aksi penimbunan minyak, laporkan segera, kami akan tindak tegas,” tegasnya.

Arahan tersebut disampaikan sesuai dengan pasal 107 UU No.7 tahun 2014 tentang perdagangan dan peraturan Presiden No. 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan kebutuhan pokok dan barang penting.

”Bagi para penimbun minyak goreng terancam pidana 5 tahun dan denda 5 miliar,” tandasnya. (M/Red)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB