BANYUWANGI, detikkota.com – Keberadaan tumbuhan penyangga di area sepadan sungai patut di jaga kelestariannya. Selain untuk penahan agar tidak ambrol akibat erosi, tumbuhan dengan jenis tertentu itu telah dilindungi oleh undang-undang yang di awasi oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Pengairan (DPU P) melalui Korsda Wilayah setempat.
Sesuai dengan keputusan presiden RI Nomer 32 tahun 1990 pada tanggal 25 Juli 1990 tentang larangan menebang pohon di kawasan sempadan sungai, saluran irigasi, muara, kawasan sekitar danau, waduk, kawasan sekitar mata air, dan kawasan resepan air.
Namun berbeda yang terjadi di area sepadan sungai Wilayah Kordinator Sumber Daya Air (Korsda) Srono tepatnya di sempadan sungai Dam Rejo Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi nampak terlihat bekas potongan dua jenis pohon Bendo.
Lokasi pemotongan pohon bendo tersebut terdapat 2 batang pohon berukuran besar, 1 pohon kisaran berdiameter bulat lingkar 3 tangan orang dewasa dan 1 lagi berdiameter bulat 2 lingkar tangan orang dewasa.
Saat di konfirmasi Eko S, selaku Korsda Srono membenarkan perihal pemotongan kayu bendo tersebut, bahkan dirinya mengakui sudah memanggil pihak pelaku untuk dimintai keterangan.
“Yang bersangkutan telah di panggil, dan telah diberikan sangsi berupa mengganti jenis pohon keras sebanyak 5 biji,” kata Eko, Kamis (16/06/2022), melalui sambungan telpon WhatsApp. (Hr/no)