Pelaku Pemotongan Pohon Bendo Korsda Srono Telah Berikan Sanksi

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, detikkota.com – Keberadaan tumbuhan penyangga di area sepadan sungai patut di jaga kelestariannya. Selain untuk penahan agar tidak ambrol akibat erosi, tumbuhan dengan jenis tertentu itu telah dilindungi oleh undang-undang yang di awasi oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Pengairan (DPU P) melalui Korsda Wilayah setempat.

Sesuai dengan keputusan presiden RI Nomer 32 tahun 1990 pada tanggal 25 Juli 1990 tentang larangan menebang pohon di kawasan sempadan sungai, saluran irigasi, muara, kawasan sekitar danau, waduk, kawasan sekitar mata air, dan kawasan resepan air.

Namun berbeda yang terjadi di area sepadan sungai Wilayah Kordinator Sumber Daya Air (Korsda) Srono tepatnya di sempadan sungai Dam Rejo Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi nampak terlihat bekas potongan dua jenis pohon Bendo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi pemotongan pohon bendo tersebut terdapat 2 batang pohon berukuran besar, 1 pohon kisaran berdiameter bulat lingkar 3 tangan orang dewasa dan 1 lagi berdiameter bulat 2 lingkar tangan orang dewasa.

Saat di konfirmasi Eko S, selaku Korsda Srono membenarkan perihal pemotongan kayu bendo tersebut, bahkan dirinya mengakui sudah memanggil pihak pelaku untuk dimintai keterangan.

“Yang bersangkutan telah di panggil, dan telah diberikan sangsi berupa mengganti jenis pohon keras sebanyak 5 biji,” kata Eko, Kamis (16/06/2022), melalui sambungan telpon WhatsApp. (Hr/no)

Berita Terkait

Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar
Legislator Sumenep Nia Kurnia Fauzi Raih Legislatif Jatim Awards 2025
Pemkab Sumenep Gelar Job Fair 2025, Sediakan Ribuan Lowongan Kerja
Polres Sumenep Gelar Sosialisasi Hak, Program Asabri, dan Layanan Perbankan bagi Personel Jelang Purna Tugas
Pemkot Surabaya Tertibkan 155 Reklame Ilegal dan Habis Izin
Surabaya Jadi Kota Percontohan Proyek SETI Energi Berkelanjutan Indonesia-Jerman
Pemkot Surabaya dan KPK Gelar Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:11 WIB

Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 17 September 2025 - 16:37 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar

Rabu, 17 September 2025 - 13:42 WIB

Legislator Sumenep Nia Kurnia Fauzi Raih Legislatif Jatim Awards 2025

Rabu, 17 September 2025 - 13:37 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Job Fair 2025, Sediakan Ribuan Lowongan Kerja

Rabu, 17 September 2025 - 10:02 WIB

Polres Sumenep Gelar Sosialisasi Hak, Program Asabri, dan Layanan Perbankan bagi Personel Jelang Purna Tugas

Berita Terbaru