Pria Di Sumenep Perkosa Bocah 11 Tahun, Bermodal Obat Kuat dan Uang 50 Ribu

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polisi berhasil mengamankan ZT (46) warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, yang tega telah tega setubuhi anak gadis yang masih berusia 11 tahun.

Polres Sumenep, Jawa Timur berhasil ungkap kasus perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu, pada Senin (25/07/2022).

Kronologi kejadian bermula saat pelaku yang berprofesi wiraswasta melihat korban Bunga (nama samaran) menyeberang di jalan raya Pakandangan Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantas pelaku menghentikan kendaraan gadis 11 tahun tersebut dan langsung membawanya ke dalam mobil menuju ke rumah terlapor ZT di Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.

“Korban dan terlapor tidak saling kenal, korban bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50 ribu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S rilis resminya.

“Dan kalau mau akan ditambah Rp 1 juta, selanjutnya korban disetubuhi dirumahnya,” imbuhnya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggal di dalam kamar, begitu punya kesempatan, korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik saksi S (inisial).

Korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya, sehingga saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban.

Dari kejadian itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, kerudung warna putih, dan celana dalam warna biru.

Selain itu, polisi juga menyita dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, serta satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Red)

Berita Terkait

Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030
Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes
Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Kejadian
Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Berita Terbaru