Satresnarkoba Polres Tulungagung Menangkap Dua Orang Pengedar Sabu

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, detikkota.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulungagung mengungkap dua kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan kasus kali ini, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 (Dua) orang pria yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.

Kedua pelaku masing-masing diketahui berinisial MRA (29) alias Gales pria beralamat di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, dan ER (32) pria yang beralamatkan di Desa/Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Res Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Anshori mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan pada Senin (01/08/2022) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk pelaku MRA ditangkap petugas di rumah kos masuk Desa Plosokandang sekira pukul 10.00 WIB. Sedangkan pelaku ER oleh petugas ditangkap sekira pukul 11.00 WIB saat pelaku dipinggir jalan masuk wilayah Desa Boyolangu,” terang Anshori saat dikonfirmasi awak media, Selasa (02/08/2022).

Dari penangkapan pelaku MRA, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket Sabu berat bruto 0,23 gram, 2 buah pipet kaca berisi sisa Sabu dengan berat bruto 3,11 gram, 1 buah bong sabu dari botol plastik, 2 buah skrop sabu terbuat dari sedotan warna putih, 2 buah pack plastik klip, uang tunai Rp 200.000,-, 2 buah korek api dan 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam.

Sementara itu, dari pelaku ER, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu dalam bungkus plastik klip seberat 0,29 gram, 1 buah pipet kaca berisi sabu dengan berat bruto 2,25 gram, 1 buah skrop terbuat dari sedotan, 1 korek api, 1 buah alat hisap berupa bong, 1 buah tas pinggang warna biru dan 1 buah HP merk Oppo warna gold.

“Setelah dilakukan penyidikan di kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung, kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ans71-Restu/Irwan)

Berita Terkait

BMKG Ungkap Ciri Pancaroba, Waspadai Hujan Lebat dan Awan Cumulonimbus
Polres Sumenep Tegaskan Seleksi Polri 2026 Harus Bersih dan Transparan
Darurat BBM di Kepulauan Sumenep, Harga Melonjak hingga Rp30 Ribu dan Stok Nihil, Sekolah Lumpuh Nelayan Tak Melaut
Arus Balik Tol Trans Jawa Kondusif, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta
Puncak Arus Balik Lebaran, Pelabuhan Ketapang Dipadati Kendaraan
Kecelakaan di Jalan Pamekasan–Sumenep, Pengendara Motor Terluka
Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang
Banjir Masih Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan, Ribuan Warga Terdampak

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 12:29 WIB

BMKG Ungkap Ciri Pancaroba, Waspadai Hujan Lebat dan Awan Cumulonimbus

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:40 WIB

Polres Sumenep Tegaskan Seleksi Polri 2026 Harus Bersih dan Transparan

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:26 WIB

Darurat BBM di Kepulauan Sumenep, Harga Melonjak hingga Rp30 Ribu dan Stok Nihil, Sekolah Lumpuh Nelayan Tak Melaut

Senin, 30 Maret 2026 - 11:15 WIB

Arus Balik Tol Trans Jawa Kondusif, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:30 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran, Pelabuhan Ketapang Dipadati Kendaraan

Berita Terbaru