Satresnarkoba Polres Tulungagung Menangkap Dua Orang Pengedar Sabu

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, detikkota.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulungagung mengungkap dua kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan kasus kali ini, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 (Dua) orang pria yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.

Kedua pelaku masing-masing diketahui berinisial MRA (29) alias Gales pria beralamat di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, dan ER (32) pria yang beralamatkan di Desa/Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Res Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Anshori mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan pada Senin (01/08/2022) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk pelaku MRA ditangkap petugas di rumah kos masuk Desa Plosokandang sekira pukul 10.00 WIB. Sedangkan pelaku ER oleh petugas ditangkap sekira pukul 11.00 WIB saat pelaku dipinggir jalan masuk wilayah Desa Boyolangu,” terang Anshori saat dikonfirmasi awak media, Selasa (02/08/2022).

Dari penangkapan pelaku MRA, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket Sabu berat bruto 0,23 gram, 2 buah pipet kaca berisi sisa Sabu dengan berat bruto 3,11 gram, 1 buah bong sabu dari botol plastik, 2 buah skrop sabu terbuat dari sedotan warna putih, 2 buah pack plastik klip, uang tunai Rp 200.000,-, 2 buah korek api dan 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam.

Sementara itu, dari pelaku ER, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu dalam bungkus plastik klip seberat 0,29 gram, 1 buah pipet kaca berisi sabu dengan berat bruto 2,25 gram, 1 buah skrop terbuat dari sedotan, 1 korek api, 1 buah alat hisap berupa bong, 1 buah tas pinggang warna biru dan 1 buah HP merk Oppo warna gold.

“Setelah dilakukan penyidikan di kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung, kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ans71-Restu/Irwan)

Berita Terkait

Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:34 WIB

Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:54 WIB

BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:33 WIB

Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat

Berita Terbaru