Satresnarkoba Polres Tulungagung Menangkap Dua Orang Pengedar Sabu

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, detikkota.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulungagung mengungkap dua kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan kasus kali ini, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 (Dua) orang pria yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.

Kedua pelaku masing-masing diketahui berinisial MRA (29) alias Gales pria beralamat di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, dan ER (32) pria yang beralamatkan di Desa/Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Res Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Anshori mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan pada Senin (01/08/2022) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk pelaku MRA ditangkap petugas di rumah kos masuk Desa Plosokandang sekira pukul 10.00 WIB. Sedangkan pelaku ER oleh petugas ditangkap sekira pukul 11.00 WIB saat pelaku dipinggir jalan masuk wilayah Desa Boyolangu,” terang Anshori saat dikonfirmasi awak media, Selasa (02/08/2022).

Dari penangkapan pelaku MRA, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket Sabu berat bruto 0,23 gram, 2 buah pipet kaca berisi sisa Sabu dengan berat bruto 3,11 gram, 1 buah bong sabu dari botol plastik, 2 buah skrop sabu terbuat dari sedotan warna putih, 2 buah pack plastik klip, uang tunai Rp 200.000,-, 2 buah korek api dan 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam.

Sementara itu, dari pelaku ER, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu dalam bungkus plastik klip seberat 0,29 gram, 1 buah pipet kaca berisi sabu dengan berat bruto 2,25 gram, 1 buah skrop terbuat dari sedotan, 1 korek api, 1 buah alat hisap berupa bong, 1 buah tas pinggang warna biru dan 1 buah HP merk Oppo warna gold.

“Setelah dilakukan penyidikan di kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung, kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ans71-Restu/Irwan)

Berita Terkait

Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Kejadian
Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Kejadian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Berita Terbaru