LANGSA, detikkota.com – Sat Narkoba Polres Langsa berhasil amankan 1 (satu) paket besar Sabu dengan berat 506,40 (lima ratus enam koma empat puluh) Gram, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Scoopy warna hitam, No Pol BL 5519 UAH, Senin (31/10/2022).
Kapolres langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba IPTU Shandy Saputra mengatakan pelaku yang berhasil diamankan berinisial AM (39) Wiraswasta, Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Kasat.
Kemudian oleh Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan pelaku tersebut di pinggir jalan Desa Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed pada Hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 pukul 10.30 Wib.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan di bawah jok sepeda motornya Barang-bukti berupa 1 (satu) paket besar Sabu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dan BB kita amankan di Polres langsa guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Irwan)