KPU Putuskan Jumlah Dapil di Kabupaten Sumenep bertambah jadi 8 Dapil

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah susunan daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Sumenep, Madura untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024.

Kepastian perubahan dapil itu setelah terbitnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun Media ini bahwa keputusan resmi Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait bertambahnya jumlah dapil di Kabupaten Sumenep ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada perubahan dapil pada Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU Sumenep Deki Prasetia Utama, saat dikonfirmasi sejumlah media, Rabu (8/2/2023).

Pria yang juga menjabat sebagai Divisi Teknis ini mengatakan, perubahan itu sesuai dengan kajian yang dilakukan oleh KPU Sumenep sebelumnya.

“Dapil yang sebelumnya telah digunakan dalam 4 kali pemilu terakhir berjumlah 7 dapil, kini menjadi 8 dapil untuk dipergunakan pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Tahun 2024,” jelasnya sebagaimana dilansir dari website KPU Sumenep.

Perubahan dapil itu berada di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Manding yang semula masuk Dapil I, Kecamatan Dasuk yang semula masuk Dapil IV dan Kecamatan Batuputih yang semula masuk Dapil V.

“Tiga kecamatan itu kini menyatu jadi satu dapil, yakni dapil Sumenep 5,” Jelasnya

Sebagai Informasi, Rician susunan dapil di Kabupaten Sumenep yaitu Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Kota, Kalianget, Batuan dan Talango : dengan total alokasi 7 kursi DPRD.

Dapil 2 diantaranya, Kecamatan Bluto, Saronggi, Lenteng, Giligenting, dengan alokasi 7 kursi DPRD.

Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Guluk – Guluk, Ganding, Pragaan, dengan alokasi 7 kursi DPRD.

Dapil 4 meliputi Kecamatan Ambunten, Pasongsongan dan Rubaru, dengan alokasi 6 kursi DPRD.

Dapil 5 meliputi Kecamatan Manding, Dasuk, Batuputih, dengan alokasi 5 kursi DPRD.

Dapil 6 yaitu Kecamatan Batang – Batang, Dungkek, Gapura, dengan alokasi 6 kursi DPRD.

Dapil 7 meliputi Kecamatan Gayam, Nonggunong, Raas, Masalembu, dengan alokasi 5 kursi DPRD.

Dapil 8 yaitu Kecamatan Arjasa, Sapeken, Kangayang, dengan alokasi 7 kursi DPRD. (red)

Berita Terkait

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar
Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya
Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:26 WIB

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:15 WIB

Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30 WIB

Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:45 WIB

Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Foto bersama Pemkab Sumenep usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Selasa (26/05/2026).

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB