SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Fraksi PAN DPRD setempat, Mohammad Imran, Jumat (10/3/2023).
Mohammad Imran adalah peraih suara terbanyak kedua di Dapil IV, dengan perolehan 4.211 suara pada Pemilu 2019. Dia direkomendasi DPD PAN menggantikan Agus Rahman Budiharto, yang telah meninggal dunia.
Mohammd Imran akan di PAW dari Fraksi PAN di DPRD Sumenep berdasarkan setelah peraih suara pertama meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Verifikasi dan klarifikasi administrasi oleh KPU kepada calon PAW Fraksi PAN DPRD Sumenep dihadiri Komisioner KPU, Rafiqi dan Deki Prasetiya Utama beserta Adi Trihartanto, Kasubag Teknis dan Heru Budianto Staff Teknis.
Komisioner KPU Sumenep, Devisi Teknis, Deki Prasetia Utama, mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap administrasi calon PAW secara detail dan teliti.
Administrasi yang di cek KPU, berupa surat pernyataan siap sebagai calon PAW, cek kesehatan, SKCK dan lainnya, yang menjadi pra syarat dalam pengajuan nama PAW ke DPRD Sumenep oleh KPU.
“Semua sudah ada, hanya saja LKHPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) calon PAW masih dalam proses. Untuk yang dari DPD PAN, sudah lengkap,” jelasnya.
Selanjutnya, berkas yang ditunjukan oleh calon PAW dan DPD PAN yang telah diterima KPU akan diinput ke sistem informasi pengganti antar waktu (Simpaw).
“Setelah itu, keluar berita acara yang akan ditandatangani seluruh Komisioner KPU Sumenep dan pemberian DCT hasil perolehan suara sah pada Pemilu 2019 kepada DPRD Sumenep,” tutur Deki.(red)