Banyak Beredar Rokok Bodong, Bea Cukai Madura Janji Sisir Lokasi Produksi

Senin, 27 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Bea Cukai Madura kecolongan dengan beredarnya rokok tanpa pita cukai yang diduga diproduksi di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Bea Cukai Madura baru mau melakukan penyelidikan terhadap produksi rokok yang diduga bodong tersebut.

Pemeriksa Bea Cukai (PBC) Ahli Pertama, Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menjelaskan, operasi ke tempat produksi rokok ilegal memang biasa dilakukan. Terutama, manakala ada laporan dari masyarakat.

Menurutnya, pihaknya pernah melakukan operasi rokok ilegal ke toko kelontong hingga tempat produksi. Hanya, untuk operasi yang mengarah langsung ke Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, belum bisa memastikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Untuk titik lokasi secara spesifik, kami belum bisa memastikan sudah pernah dilakukan operasi atau tidak,” katanya, Senin (27/3/2023).

Tesar menjelaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal ada 2 kegiatan. Dua kegiatan itu bisa dilaksanakan secara mandiri oleh Bea Cukai Madura, dan dilakukan dengan tim gabungan bersama Pemkab setempat melalui anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

”Kalau yang menyasar tempat produksi rokok ilegal, itu operasi mandiri. Seperti operasi patroli darat dan operasi pasar,” ucapnya.

Tentang aktivitas produksi rokok ilegal di Desa Lenteng Barat, Tesar mengaku siap turun ke lapangan. Sebab, saat ini semua informasi sudah diterima. Dengan begitu, secepatnya akan ditindaklanjuti. ”Kami akan mendalami dulu informasinya. Setelah itu akan menunggu hasil temuan di lapangan,” imbuhnya.

Dia menyatakan, manakala aktivitas produksi rokok ilegal terbukti berproduksi, pihak terkait akan dikenakan hukuman pidana. Bahkan, mulai dari pemilik gudang hingga jumlah kurir yang mengedarkan rokok ilegal tersebut.

”Untuk ancaman hukuman kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Itu berlaku bagi yang memproduksi dan yang mengedarkan,” sebutnya.

Berbeda lagi, kata Tesar, jika rokok ilegal sengaja dipasang pita cukai palsu. Maka, ancaman hukuman pidana lebih tinggi. Kurungan penjara maksimal 8 tahun. ”Sebab kalau memakai pita cukai palsu itu sudah masuk dalam kasus pemalsuan. Sehingga ancaman hukumannya lebih tinggi,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Sumenep Mohammad Subaidi mengatakan, seharusnya pihak Bea Cukai mengetahui semua lokasi yang memang ditengarai menjadi tempat produksi rokok ilegal. Supaya penindakannya cepat ditindaklanjuti. Tentunya, dengan mengacu pada prosedur yang berlaku.

Subaidi mengimbau agar petugas Bea Cukai Madura segera melakukan langkah taktis. Tujuannya, agar kabar mengenai keberadaan aktivitas produksi rokok ilegal di Desa Lenteng Barat bisa segera terungkap dengan jelas. ”Sebab, ini memang menjadi tanggung jawab penuh Bea Cukai,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Momen HUT KORPRI, Pemkab Pasuruan Hormati Jasa Pahlawan Lewat Ziarah dan Tabur Bunga
Wakil Bupati Lumajang Ajak Desa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin
Pisah Sambut Ketua PN Lumajang, Pranata Subhan Resmi Gantikan Redite Ika Septiana
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Kehormatan bagi 1.225 Guru Ngaji

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 10:58 WIB

Momen HUT KORPRI, Pemkab Pasuruan Hormati Jasa Pahlawan Lewat Ziarah dan Tabur Bunga

Senin, 17 November 2025 - 08:30 WIB

Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin

Minggu, 16 November 2025 - 09:18 WIB

Pisah Sambut Ketua PN Lumajang, Pranata Subhan Resmi Gantikan Redite Ika Septiana

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 14:46 WIB

Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara

Berita Terbaru

Proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jl. Adirasa Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep

Daerah

Pelaksana Proyek Dapur Gizi Diduga Tahan Upah Pekerja

Senin, 17 Nov 2025 - 13:51 WIB