Banyak Beredar Rokok Bodong, Bea Cukai Madura Janji Sisir Lokasi Produksi

Senin, 27 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Bea Cukai Madura kecolongan dengan beredarnya rokok tanpa pita cukai yang diduga diproduksi di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Bea Cukai Madura baru mau melakukan penyelidikan terhadap produksi rokok yang diduga bodong tersebut.

Pemeriksa Bea Cukai (PBC) Ahli Pertama, Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menjelaskan, operasi ke tempat produksi rokok ilegal memang biasa dilakukan. Terutama, manakala ada laporan dari masyarakat.

Menurutnya, pihaknya pernah melakukan operasi rokok ilegal ke toko kelontong hingga tempat produksi. Hanya, untuk operasi yang mengarah langsung ke Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, belum bisa memastikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Untuk titik lokasi secara spesifik, kami belum bisa memastikan sudah pernah dilakukan operasi atau tidak,” katanya, Senin (27/3/2023).

Tesar menjelaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal ada 2 kegiatan. Dua kegiatan itu bisa dilaksanakan secara mandiri oleh Bea Cukai Madura, dan dilakukan dengan tim gabungan bersama Pemkab setempat melalui anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

”Kalau yang menyasar tempat produksi rokok ilegal, itu operasi mandiri. Seperti operasi patroli darat dan operasi pasar,” ucapnya.

Tentang aktivitas produksi rokok ilegal di Desa Lenteng Barat, Tesar mengaku siap turun ke lapangan. Sebab, saat ini semua informasi sudah diterima. Dengan begitu, secepatnya akan ditindaklanjuti. ”Kami akan mendalami dulu informasinya. Setelah itu akan menunggu hasil temuan di lapangan,” imbuhnya.

Dia menyatakan, manakala aktivitas produksi rokok ilegal terbukti berproduksi, pihak terkait akan dikenakan hukuman pidana. Bahkan, mulai dari pemilik gudang hingga jumlah kurir yang mengedarkan rokok ilegal tersebut.

”Untuk ancaman hukuman kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Itu berlaku bagi yang memproduksi dan yang mengedarkan,” sebutnya.

Berbeda lagi, kata Tesar, jika rokok ilegal sengaja dipasang pita cukai palsu. Maka, ancaman hukuman pidana lebih tinggi. Kurungan penjara maksimal 8 tahun. ”Sebab kalau memakai pita cukai palsu itu sudah masuk dalam kasus pemalsuan. Sehingga ancaman hukumannya lebih tinggi,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Sumenep Mohammad Subaidi mengatakan, seharusnya pihak Bea Cukai mengetahui semua lokasi yang memang ditengarai menjadi tempat produksi rokok ilegal. Supaya penindakannya cepat ditindaklanjuti. Tentunya, dengan mengacu pada prosedur yang berlaku.

Subaidi mengimbau agar petugas Bea Cukai Madura segera melakukan langkah taktis. Tujuannya, agar kabar mengenai keberadaan aktivitas produksi rokok ilegal di Desa Lenteng Barat bisa segera terungkap dengan jelas. ”Sebab, ini memang menjadi tanggung jawab penuh Bea Cukai,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:54 WIB

BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Berita Terbaru