Pemkot Surabaya Tertibkan Data DTSEN 2025, Warga Belum Verifikasi Dibatasi Akses Layanan

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas melakukan pelayanan administrasi kependudukan di Surabaya. Pemkot mulai memberlakukan penangguhan akses layanan bagi warga yang belum melakukan konfirmasi data DTSEN 2025.

Petugas melakukan pelayanan administrasi kependudukan di Surabaya. Pemkot mulai memberlakukan penangguhan akses layanan bagi warga yang belum melakukan konfirmasi data DTSEN 2025.

SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota Surabaya mulai menertibkan data warga yang belum melakukan konfirmasi mandiri dalam validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025. Langkah ini diambil setelah hasil verifikasi lapangan pada periode Oktober 2025 hingga Januari 2026 menunjukkan ratusan ribu data belum valid.

Batas akhir konfirmasi yang ditetapkan pada 31 Maret 2026 telah terlewati. Memasuki April, Pemkot mulai memberlakukan penangguhan sementara akses layanan publik bagi warga yang belum melakukan verifikasi data kependudukan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan hingga April 2026 sebanyak 4.040 kepala keluarga (KK) telah melakukan konfirmasi data.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mulai April, akses layanan bagi warga yang belum terverifikasi ditangguhkan. Dampaknya meliputi layanan kesehatan yang terhubung dengan BPJS, perizinan, hingga pengajuan surat keterangan tidak mampu,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Selain itu, penyesuaian status data juga diberlakukan bagi warga yang tidak ditemukan saat survei DTSEN maupun yang tidak memenuhi kewajiban nafkah anak pasca perceraian sesuai putusan pengadilan. Dalam kondisi tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibatasi sementara dari akses layanan Pemkot, baik secara digital maupun administratif.

Meski demikian, kebijakan ini bersifat sementara. Warga tetap dapat memperbarui data melalui laman resmi Pemkot Surabaya atau secara langsung di kantor kelurahan setempat.

Eddy menegaskan, akses layanan akan kembali normal setelah data dinyatakan valid, bahkan dapat dipulihkan pada hari yang sama.

Ke depan, seluruh layanan organisasi perangkat daerah (OPD) akan terintegrasi dengan sistem data Dinkominfo. Setiap pengajuan layanan akan disesuaikan dengan status kependudukan warga, termasuk pemberitahuan jika data belum valid.

Pemutakhiran DTSEN sebelumnya dilakukan melalui verifikasi lapangan pada 16 Oktober 2025 hingga 20 Januari 2026. Hasilnya, hampir 90 persen warga tidak ditemukan di alamat sesuai data administrasi karena telah pindah tanpa keterangan jelas.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot membuka layanan konfirmasi mandiri sejak Februari hingga akhir Maret 2026. Dalam periode tersebut, sekitar 34–35 ribu jiwa melakukan pengecekan data, dengan 4.040 KK atau sekitar 9.000 jiwa telah menyelesaikan proses konfirmasi resmi.

Penulis : Sur

Editor : M/Red

Berita Terkait

Sekdakab Sumenep Tekankan Tindak Lanjut Temuan BPK dan Efisiensi BBM
Sekdakab Sumenep Dorong Festival Ojung Jadi Ikon Wisata Budaya Bernilai Ekonomi
Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal
Disdukcapil Sumenep Tembus 99 Persen Layanan, Andalkan Inovasi Digital dan Jemput Bola hingga Kepulauan
Bupati Lumajang Tekankan Sinergi dengan Media untuk Perkuat Pemahaman Publik
Wabup Purwakarta Kunjungi Sejumlah Dinas, Tegaskan Agenda Silaturahmi dan Evaluasi Program
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Tetap Stabil di Atas 5,5 Persen
Distribusi LPG 3 Kg di Lumajang Dipercepat, Pengawasan Diperketat

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 07:43 WIB

Pemkot Surabaya Tertibkan Data DTSEN 2025, Warga Belum Verifikasi Dibatasi Akses Layanan

Senin, 13 April 2026 - 13:00 WIB

Sekdakab Sumenep Tekankan Tindak Lanjut Temuan BPK dan Efisiensi BBM

Minggu, 12 April 2026 - 20:05 WIB

Sekdakab Sumenep Dorong Festival Ojung Jadi Ikon Wisata Budaya Bernilai Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 - 14:52 WIB

Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal

Jumat, 10 April 2026 - 23:57 WIB

Disdukcapil Sumenep Tembus 99 Persen Layanan, Andalkan Inovasi Digital dan Jemput Bola hingga Kepulauan

Berita Terbaru