JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Sabu 2,05 Kg Pidana Penjara 20 dan 15 Tahun

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menuntut 20 tahun hukuman penjara terhadap 2 orang terdakwa, yakni Farhat (24) dan Ainul Muttaqin (26). Sementara 1 terdakwa lainnya, Abdul Wafur (25) dituntut 15 tahun penjara.

Ketiganya terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,05 kilogram. Ketiga pelaku, Ainul Muttaqin dan Abdul Wafur berasal dari Kabupaten Bangkalan, sedangkan Farhat warga Kabupaten Sidoarjo.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Mohammad Arif Fatoni menjelaskan, tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“JPU menuntut pidana penjara pada dua terdakwa, yakni Farhat dan Ainul Muttaqin selama 20 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Abdul Wafur dituntut 15 tahun penjara,” ungkapnya, Kamis (30/3/2023).

Menurutnya, tuntutan tersebut dijatuhkan JPU kepada para terdakwa atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.

“Yang memberatkan, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui secara terus terang perbuatannya. Dan yang meringankan, khusunya Abdul Wafur, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya”, tuturnya.

Dalam fakta persidangan, lanjut Arif, para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tetapi, perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidair pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009,” imbuhnya.

Sebelumnya, 3 terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 2,05 kilogram yang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, salah satunya mengaku dikendalikan seseorang dari Lapas Lampung, yang tak lain kakak Farhat bernama Usman.

Usman memerintahkan terdakwa Farhat pada 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB untuk mengambil narkoba jenis sabu seberat 2,05 kilogram di Pasuruan dan mengantarkannya ke Sumenep.(red)

Berita Terkait

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
78 Personel Polres Sumenep Ikuti Ujian Beladiri Polri untuk Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2025
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Dua Guru Luwu Utara Terima Surat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Senin, 17 November 2025 - 08:30 WIB

Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 14:46 WIB

Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Berita Terbaru

Proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jl. Adirasa Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep

Daerah

Pelaksana Proyek Dapur Gizi Diduga Tahan Upah Pekerja

Senin, 17 Nov 2025 - 13:51 WIB