JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Sabu 2,05 Kg Pidana Penjara 20 dan 15 Tahun

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menuntut 20 tahun hukuman penjara terhadap 2 orang terdakwa, yakni Farhat (24) dan Ainul Muttaqin (26). Sementara 1 terdakwa lainnya, Abdul Wafur (25) dituntut 15 tahun penjara.

Ketiganya terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,05 kilogram. Ketiga pelaku, Ainul Muttaqin dan Abdul Wafur berasal dari Kabupaten Bangkalan, sedangkan Farhat warga Kabupaten Sidoarjo.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Mohammad Arif Fatoni menjelaskan, tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“JPU menuntut pidana penjara pada dua terdakwa, yakni Farhat dan Ainul Muttaqin selama 20 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Abdul Wafur dituntut 15 tahun penjara,” ungkapnya, Kamis (30/3/2023).

Menurutnya, tuntutan tersebut dijatuhkan JPU kepada para terdakwa atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.

“Yang memberatkan, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui secara terus terang perbuatannya. Dan yang meringankan, khusunya Abdul Wafur, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya”, tuturnya.

Dalam fakta persidangan, lanjut Arif, para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tetapi, perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidair pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009,” imbuhnya.

Sebelumnya, 3 terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 2,05 kilogram yang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, salah satunya mengaku dikendalikan seseorang dari Lapas Lampung, yang tak lain kakak Farhat bernama Usman.

Usman memerintahkan terdakwa Farhat pada 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB untuk mengambil narkoba jenis sabu seberat 2,05 kilogram di Pasuruan dan mengantarkannya ke Sumenep.(red)

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026
BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:14 WIB

Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Berita Terbaru