Tak Puas Penanganan Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, Aliansi Amanat Rakyat Demo Polres Sumenep

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Merasa tidak puas atas penanganan kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura, Aliansi Amanat Rakyat melakukan aksi demontrasi di depan Mapolres Sumenep, Jawa Timur, Rabu (5/4/2023) sore.

Orator aksi, Hasyim meminta Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko keluar dari ruangan untuk menjelaskan secara rinci penanganan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut.

“Jangan main-main dalam mengusut kasus pupuk bersubsidi. Usut tuntas mafia pupuk bersubsidi. Tersangka kok tidak ditahan,” teriak Hasyim saat berorasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelulmnya, Polres Sumenep berhasil mengamankan 2 truk bermuatan pupuk bersubsidi yang hendak diselundupkan ke luar Madura. Dua truk bermuatan pupuk bersubsidi itu diamankan Satreskrim Polres Sumenep di Jl. Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di Desa Kaduwara Barat, Kecamatan Larangan, pada Rabu (8/3/2023) malam.

Saat itu, petugas juga menangkap 2 sopir truk bermuatan pupuk bersubsidi itu. Masing-masing berinisial H, warga Kabupaten Sampang, dan IH asal Kabupaten Pamekasan. Meski begitu, setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dipulangkan.

Selain kedua sopir truk, polisi memburu pelaku lain berinisial W, warga Kecamatan Bluto, sebagai otak penyelundupan pupuk bersubsidi. Polisi pun berhasil memeriksa W, yang juga menjabat sebagai Sekdes dan Ketua PPS di desanya. Sama seperti 2 tersangka lainnya, polisi juga tidak menahan W dan hanya dikenai wajib lapor.

Kedua pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Sub pasal 21 Jo pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo pasal 55 Ayat ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Terbaru, berkas perkara penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk proses hukum lebih lanjut.(red)

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI
Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya
SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani
Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:07 WIB

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:06 WIB

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:21 WIB

Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB