Tak Puas Penanganan Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, Aliansi Amanat Rakyat Demo Polres Sumenep

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Merasa tidak puas atas penanganan kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura, Aliansi Amanat Rakyat melakukan aksi demontrasi di depan Mapolres Sumenep, Jawa Timur, Rabu (5/4/2023) sore.

Orator aksi, Hasyim meminta Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko keluar dari ruangan untuk menjelaskan secara rinci penanganan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut.

“Jangan main-main dalam mengusut kasus pupuk bersubsidi. Usut tuntas mafia pupuk bersubsidi. Tersangka kok tidak ditahan,” teriak Hasyim saat berorasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelulmnya, Polres Sumenep berhasil mengamankan 2 truk bermuatan pupuk bersubsidi yang hendak diselundupkan ke luar Madura. Dua truk bermuatan pupuk bersubsidi itu diamankan Satreskrim Polres Sumenep di Jl. Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di Desa Kaduwara Barat, Kecamatan Larangan, pada Rabu (8/3/2023) malam.

Saat itu, petugas juga menangkap 2 sopir truk bermuatan pupuk bersubsidi itu. Masing-masing berinisial H, warga Kabupaten Sampang, dan IH asal Kabupaten Pamekasan. Meski begitu, setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dipulangkan.

Selain kedua sopir truk, polisi memburu pelaku lain berinisial W, warga Kecamatan Bluto, sebagai otak penyelundupan pupuk bersubsidi. Polisi pun berhasil memeriksa W, yang juga menjabat sebagai Sekdes dan Ketua PPS di desanya. Sama seperti 2 tersangka lainnya, polisi juga tidak menahan W dan hanya dikenai wajib lapor.

Kedua pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Sub pasal 21 Jo pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo pasal 55 Ayat ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Terbaru, berkas perkara penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk proses hukum lebih lanjut.(red)

Berita Terkait

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar
Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya
Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:26 WIB

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:15 WIB

Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30 WIB

Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:45 WIB

Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Foto bersama Pemkab Sumenep usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Selasa (26/05/2026).

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB