Tak Puas Penanganan Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, Aliansi Amanat Rakyat Demo Polres Sumenep

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Merasa tidak puas atas penanganan kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura, Aliansi Amanat Rakyat melakukan aksi demontrasi di depan Mapolres Sumenep, Jawa Timur, Rabu (5/4/2023) sore.

Orator aksi, Hasyim meminta Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko keluar dari ruangan untuk menjelaskan secara rinci penanganan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut.

“Jangan main-main dalam mengusut kasus pupuk bersubsidi. Usut tuntas mafia pupuk bersubsidi. Tersangka kok tidak ditahan,” teriak Hasyim saat berorasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelulmnya, Polres Sumenep berhasil mengamankan 2 truk bermuatan pupuk bersubsidi yang hendak diselundupkan ke luar Madura. Dua truk bermuatan pupuk bersubsidi itu diamankan Satreskrim Polres Sumenep di Jl. Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di Desa Kaduwara Barat, Kecamatan Larangan, pada Rabu (8/3/2023) malam.

Saat itu, petugas juga menangkap 2 sopir truk bermuatan pupuk bersubsidi itu. Masing-masing berinisial H, warga Kabupaten Sampang, dan IH asal Kabupaten Pamekasan. Meski begitu, setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dipulangkan.

Selain kedua sopir truk, polisi memburu pelaku lain berinisial W, warga Kecamatan Bluto, sebagai otak penyelundupan pupuk bersubsidi. Polisi pun berhasil memeriksa W, yang juga menjabat sebagai Sekdes dan Ketua PPS di desanya. Sama seperti 2 tersangka lainnya, polisi juga tidak menahan W dan hanya dikenai wajib lapor.

Kedua pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Sub pasal 21 Jo pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo pasal 55 Ayat ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Terbaru, berkas perkara penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk proses hukum lebih lanjut.(red)

Berita Terkait

Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB