Tak Puas Penanganan Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, Aliansi Amanat Rakyat Demo Polres Sumenep

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Merasa tidak puas atas penanganan kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura, Aliansi Amanat Rakyat melakukan aksi demontrasi di depan Mapolres Sumenep, Jawa Timur, Rabu (5/4/2023) sore.

Orator aksi, Hasyim meminta Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko keluar dari ruangan untuk menjelaskan secara rinci penanganan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut.

“Jangan main-main dalam mengusut kasus pupuk bersubsidi. Usut tuntas mafia pupuk bersubsidi. Tersangka kok tidak ditahan,” teriak Hasyim saat berorasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelulmnya, Polres Sumenep berhasil mengamankan 2 truk bermuatan pupuk bersubsidi yang hendak diselundupkan ke luar Madura. Dua truk bermuatan pupuk bersubsidi itu diamankan Satreskrim Polres Sumenep di Jl. Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di Desa Kaduwara Barat, Kecamatan Larangan, pada Rabu (8/3/2023) malam.

Saat itu, petugas juga menangkap 2 sopir truk bermuatan pupuk bersubsidi itu. Masing-masing berinisial H, warga Kabupaten Sampang, dan IH asal Kabupaten Pamekasan. Meski begitu, setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dipulangkan.

Selain kedua sopir truk, polisi memburu pelaku lain berinisial W, warga Kecamatan Bluto, sebagai otak penyelundupan pupuk bersubsidi. Polisi pun berhasil memeriksa W, yang juga menjabat sebagai Sekdes dan Ketua PPS di desanya. Sama seperti 2 tersangka lainnya, polisi juga tidak menahan W dan hanya dikenai wajib lapor.

Kedua pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Sub pasal 21 Jo pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo pasal 55 Ayat ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Terbaru, berkas perkara penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk proses hukum lebih lanjut.(red)

Berita Terkait

Dispusip dan TP PKK Bangkalan Gelar Sosialisasi Budaya Baca, Bupati: Literasi adalah Investasi Jangka Panjang
Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Sumenep, BMKG: Termasuk Rangkaian Gempa Susulan
Wali Kota Eri Cahyadi Tunjukkan Inovasi PSEL Benowo kepada Bupati Bantul
Dua Santri Asal Sampang Jadi Korban Meninggal Tragedi Runtuhnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Dispendukcapil Surabaya: Seribu Warga Meninggal Belum Dilaporkan, Berpotensi Ganggu Data Kependudukan
Bupati Sumenep Sampaikan Nota Keuangan Raperda APBD 2026 di Rapat Paripurna DPRD
GMNI Sumenep Ultimatum BPN: Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria dalam 2×24 Jam
Said Abdullah: Pertahanan Semesta Bukan Sekadar Strategi Militer, Tapi Tanggung Jawab Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Dispusip dan TP PKK Bangkalan Gelar Sosialisasi Budaya Baca, Bupati: Literasi adalah Investasi Jangka Panjang

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Tunjukkan Inovasi PSEL Benowo kepada Bupati Bantul

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:48 WIB

Dua Santri Asal Sampang Jadi Korban Meninggal Tragedi Runtuhnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:43 WIB

Dispendukcapil Surabaya: Seribu Warga Meninggal Belum Dilaporkan, Berpotensi Ganggu Data Kependudukan

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:39 WIB

Bupati Sumenep Sampaikan Nota Keuangan Raperda APBD 2026 di Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru