SUMENEP, detiikkota.com – Penyidik Polres Sumenep menyerahkan 3 tersangka dalam kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kamis (13/4/2023).
Dalam penyerahan itu, penyidik juga menyerahkan semua barang bukti yang disita saat penangkapan.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Setya Kentriko menjelaskan, 3 tersangka pupuk bersubsisidi diserahkan ke Kejari setempat untuk proses hukum selanjutnya.
“Tiga tersangka inisial H, IH dan W karena berkas ketiganya telah dinyatakan P21 atau lengkap,” sebutnya.
Menurutnya, pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Sumenep, dalam rentan waktu 5 tahun terakhir.
Kapolres Edo memastikan bahwa, kasus mafia pupuk bersubsidi akan terus dikembangkan hingga seluruh jaringan yang terlibat di dalamnya dapat dituntaskan.
“Ini butuh waktu, namanya juga penyelidikan. Tidak bisa asal tangkap, kamu butuh bukti yang kongkret,” pungkasnya.(red)