SUMENEP, detikkota.com – Polisi Sektor (Polsek) Kangean Sumenep melimpahkan kasus dugaan pencabulan oleh Kakek M (73) terhadap siswi SD pada Polres Sumenep.
Kapolsek Kangean, Iptu Agus Sugito mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya meminta keterangan pelapor, korban, dan para saksi. Termasuk mengamankan sejumlah alat bukti
Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari sejumlah pihak, polisi kemudian menjemput pelaku ke rumahnya untuk proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, lanjutnya, pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Polres Sumenep. “Saat ini, kasus pencabulan dengan pelaku M sudah dilimpahkan ke p
Polres Sumenep,” jelasnya, Sabtu (29/4/2023).
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengakui bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polsek Kangean.
”Kasus itu kini sudah ditangani Unit Perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Sumenep. Sementara pelaku sudah ditahan sejak hari Minggu lalu,” tegasnya
Sebelumnya, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin (10/4/2023) lalu, di rumah pelaku.
Saat itu, korban hendak bermain ke rumah temannya. Namun saat melewati rumah M, tiba-tiba korban ditarik ke dalam kamar dan dicabuli.
Tak lama setelah peristiwa itu, keluarga korban melihat gelagat aneh pada korban. Ibu korban berinisial E, lantas membawa putrinya ke Puskesmas Kangean untuk memeriksa putrinya. Diketahui, korban diduga mengalami pencabulan. Ibu korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa putrinya itu ke polisi.
“Pelaku M bertetangga dengan korban. Jarak rumah keduanya cukup dekat,” imbuh Widiarti.
Widiarti belum menjelaskan lebih jauh terkait peristiwa itu. Menurutnya, tersangka kini tengah diperiksa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Polisi sedang mandalami apakah ada korban lain dari pelaku M,” tandasnya.