Ini Jawaban Kepala Disbudporapar soal Desakan Pantai Lombang Dikelola Pihak Ketiga

Rabu, 17 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan.

Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan.

SUMENEP, detikkota.com – Desakan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur agar wisata Pantai Lombang di Kecamatan Batang-Batang mendapat respon Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) setempat.

Desakan tersebut didasari penilaian bahwa salah satu destinasi wisata alam yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep itu tidak berkembang. Akses jalan menuju wisata dibiarkan rusak serta sarana yang ada tidak sebanding dengan harga tiket yang harus dibayar pengunjung.

Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan mengaku sudah melakukan perbaikan pada beberapa sarana wisata di Pantai Lombang. Namun, untuk perbaikan jalan pihaknya hanya sebatas melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbaikan jalan akses itu bukan wewenang kami untuk melakukan perbaikan, itu kewenangan OPD (organisasi perangkat daerah) lain. Tapi, kami sudah mengkoordinasikan agar diperbaiki,” terangnya, Rabu (17/5/2023).

Iksan mengklaim, pengelolaan wisata Pantai Lombabg sudah membuahkan hasil yang memuaskan. Terbukti, Disbudporapar Sumenep sudah mencapai bahkan melanpaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tahun 2022 itu dari target PAD yang ditetapkan sudah terlampaui 100 persen. Target PAD yang ditetapkan pemerinfah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 660 juta. Kita sudah menembus angka Rp780 juta,” bebernya.

Disinggung soal pengelolaan wisata dipihakketigakan, Iksan mengaku akan mengikuti keputusan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi. Sebab, ada peraturan yang harus ditaati. Tidak bisa langsung main ganti pengelola.

Menurutnya, setidaknya ada beberapa aturan yang mengikat soal wisata Pantai Lombang. Pertama, diatur dalam Perda Nomor 7 tahun 2018 bahwa Pantai Lombang itu masuk sebagai sumber PAD melalui retribusi daerah. Kedua, diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2018 bahwa Pantai Lombang itu adalah aset pemerintah.

“Kalau toh umpamanya pengelola Pantai Lombang mau dipihakketigakan, mekanismenya harus dijalankan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB