Ini Jawaban Kepala Disbudporapar soal Desakan Pantai Lombang Dikelola Pihak Ketiga

Rabu, 17 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan.

Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan.

SUMENEP, detikkota.com – Desakan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur agar wisata Pantai Lombang di Kecamatan Batang-Batang mendapat respon Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) setempat.

Desakan tersebut didasari penilaian bahwa salah satu destinasi wisata alam yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep itu tidak berkembang. Akses jalan menuju wisata dibiarkan rusak serta sarana yang ada tidak sebanding dengan harga tiket yang harus dibayar pengunjung.

Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan mengaku sudah melakukan perbaikan pada beberapa sarana wisata di Pantai Lombang. Namun, untuk perbaikan jalan pihaknya hanya sebatas melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbaikan jalan akses itu bukan wewenang kami untuk melakukan perbaikan, itu kewenangan OPD (organisasi perangkat daerah) lain. Tapi, kami sudah mengkoordinasikan agar diperbaiki,” terangnya, Rabu (17/5/2023).

Iksan mengklaim, pengelolaan wisata Pantai Lombabg sudah membuahkan hasil yang memuaskan. Terbukti, Disbudporapar Sumenep sudah mencapai bahkan melanpaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tahun 2022 itu dari target PAD yang ditetapkan sudah terlampaui 100 persen. Target PAD yang ditetapkan pemerinfah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 660 juta. Kita sudah menembus angka Rp780 juta,” bebernya.

Disinggung soal pengelolaan wisata dipihakketigakan, Iksan mengaku akan mengikuti keputusan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi. Sebab, ada peraturan yang harus ditaati. Tidak bisa langsung main ganti pengelola.

Menurutnya, setidaknya ada beberapa aturan yang mengikat soal wisata Pantai Lombang. Pertama, diatur dalam Perda Nomor 7 tahun 2018 bahwa Pantai Lombang itu masuk sebagai sumber PAD melalui retribusi daerah. Kedua, diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2018 bahwa Pantai Lombang itu adalah aset pemerintah.

“Kalau toh umpamanya pengelola Pantai Lombang mau dipihakketigakan, mekanismenya harus dijalankan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep
Bunga Desa Jadi Solusi Layanan Dekat bagi Warga Tiga Desa di Banyuwangi
Bupati Sumenep Ingatkan Kades, Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel
Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional
Alih-alih Bergizi, Siswa SDN Karanganyar Dapat Makanan Busuk
Antrean Truk Sampah Picu Kemacetan dan Bau Menyengat, Wabup Purwakarta Tinjau Dinas DLH
Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 23:17 WIB

Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya

Rabu, 29 April 2026 - 19:06 WIB

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep

Rabu, 29 April 2026 - 13:29 WIB

Bupati Sumenep Ingatkan Kades, Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel

Rabu, 29 April 2026 - 12:05 WIB

Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional

Selasa, 28 April 2026 - 13:41 WIB

Alih-alih Bergizi, Siswa SDN Karanganyar Dapat Makanan Busuk

Berita Terbaru