SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep, Jawa Timur memasang banner larangan bagi anggota Polri masuk ke tempat hiburan malam di cafe-cafe setempat.
Pemasangan banner dipimpin langsung oleh Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono didampingi Kasi Propam, Ipda Muhajirin.
Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono mengatakan bahwa, pemasangan banner larangan tersebut untuk mencegah Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) masuk ke tempat hiburan malam.
“Pemasangan banner dalam bentuk Operasi Gabungan bersama POM TNI,” imbuhnya, Kamis (25/5/2023).
Beberapa cafe dan tempat hiburan yang dilakukan operasi dan pemasangan banner, di antaranya Mr. Ball di Jalan Arya Wiraraja Lingkar Timur, Desa Gedungan, Cafe JBL di Jalan Seludang, Desa Kolor serta Cafe Lotus di Jalan KH. Mansyur Desa Pabian.
“Tindakan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti imbauan Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko yang melarang keras anggota Polres Sumenep mendatangi tempat hiburan malam,” jelasnya.
Imbauan tegas Kapolres Edo, lanjutnya, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.
Wakapolres menyatakan, apabila ditemukan adanya anggota mendatangi tempat hiburan malam, Propam Polres Sumenep akan memanggil yang bersangkutan, baik berdasarkan laporan atau tertangkap operasi.
“Anggota Polr yang melanggar, akan diberi tindakan tegas,” pungkasnya.