GMNI Demo Kejari Sumenep, Desak Tahan Tersangka Penyelundupan Pupuk Subsidi ke Luar Madura

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan saat menemui massa aksi dari GMNI.

Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan saat menemui massa aksi dari GMNI.

SUMENEP, detikkota.com – Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Kajaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (15/6/2023). Mereka mendesak Korp Adyaksa itu tegas dalam menangani kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura.

“Kami mendesak, semua tersangka ditahan, tidak dibiarkan bekeliaran begitu saja,” teriak seorang pengunjuk rasa dalam orasinya.

Tidak beberapa lama berorasi, mereka ditemui Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, yang mengaku siap menerima masukan dari para aktivis mahasiswa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ucapkan terima kasih kontrolnya. Semua akan menjadi pertimbangan. Namun kami melangkah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Hanis, di hadapan massa aksi.

Diketahui, 8 Maret 2023 Polres Sumenep berhasil mengamankan 2 truk bermuatan pupuk bersubsidi di Jl. Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di Desa Kaduwara Barat, Kecamatan Larangan yang hendak diselundupkan ke luar Madura. Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Saat ini kasus tersebut sudah memasuki sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Sesuai BAP, mereka dinilai melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi, pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 7 tahun 1995 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Berita Terkait

Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia hingga Tembus Olimpiade
Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa
Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep
Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas
Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 12:17 WIB

Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia hingga Tembus Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 - 19:49 WIB

Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa

Jumat, 10 April 2026 - 12:22 WIB

Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas

Selasa, 7 April 2026 - 11:03 WIB

Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru