GMNI Demo Kejari Sumenep, Desak Tahan Tersangka Penyelundupan Pupuk Subsidi ke Luar Madura

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan saat menemui massa aksi dari GMNI.

Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan saat menemui massa aksi dari GMNI.

SUMENEP, detikkota.com – Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Kajaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (15/6/2023). Mereka mendesak Korp Adyaksa itu tegas dalam menangani kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura.

“Kami mendesak, semua tersangka ditahan, tidak dibiarkan bekeliaran begitu saja,” teriak seorang pengunjuk rasa dalam orasinya.

Tidak beberapa lama berorasi, mereka ditemui Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, yang mengaku siap menerima masukan dari para aktivis mahasiswa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ucapkan terima kasih kontrolnya. Semua akan menjadi pertimbangan. Namun kami melangkah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Hanis, di hadapan massa aksi.

Diketahui, 8 Maret 2023 Polres Sumenep berhasil mengamankan 2 truk bermuatan pupuk bersubsidi di Jl. Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di Desa Kaduwara Barat, Kecamatan Larangan yang hendak diselundupkan ke luar Madura. Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Saat ini kasus tersebut sudah memasuki sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Sesuai BAP, mereka dinilai melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi, pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 7 tahun 1995 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Berita Terkait

Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030
Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes
Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Berita Terbaru