Terdakwa Wardiyanto Akui Dapat Modal Rp 50 Juta dari S di Sidang Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Sumenep gelar sidang kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi.

Pengadilan Negeri (PN) Sumenep gelar sidang kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi.

SUMENEP, detikkota.com – Sidang kasus dugaan penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura dengan terdakwa Wardiyanto, warga Desa Aengbeje Kenik, Kecamatan Bluto, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur.

Dalam persidangan, terdakwa Wardiyanto mengaku melakukan penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura atas permintaan temannya, berinisial S.

Menurutnya, alasan utama dirinya melakukan distribusi ilegal bukan untuk mendapatkan keuntungan, melainkan membantu temannya S yang meminta dicarikan pupuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ingin membantu teman,” ungkapnya, saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan, Selasa (20/6/2023).

Lebih lanjut Eardiyanto menerangkan bahwa, S memberikan modal sebesar Rp 50 juta untuk mencari pupuk. Namun, Wardiyanto mengaku tidak mengetahui peruntukan pupuk bersubsidi di tangan S.

Atas permintaan S, dirinya mencari pupuk bersubsidi yang tidak digunakan oleh para petani yang menjadi anggota kelompok tani (Poktan).

“Kemudian saya beli juga di petani lain,” imbuh Wardiyanto dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Meski menjalin hubungan bisnis, kata Wardiyanto, namun dirinya sangat jarang berkomunikasi dengan S. Bahkan, hanya 2 kali bertemu secara tatap muka, untuk menyerahkan uang cash sebesar Rp 50 juta.

Sayangnya, serah terima uang yang diduga menjadi modal pembelian pupuk bersubsidi itu tidak disertai dengan dokumen resmi, berupa kwitansi.

“Tidak, tidak menggunakan kwitansi,” jawab Wardiyanto kepada mejelis hakim.

Terdakwa mengaku, hingga saat ini tidak mengetahui keberadaan S usai terakhir bertemu 1 minggu sebelum adanya kasus penangkapan dan penggagalan distribusi pupuk ilegal terjadi, Rabu (8/3/2023).

“Tidak tahu,” singkatnya, sembari menggelengkan kepala.

Diberitakan sebelumnya, bahwa telah muncul inisial baru yakni S, dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Sumenep, yang diduga menjadi pemberi modal.

Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sedang memburu S guna dimintai keterangan.

Berita Terkait

Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB