Berantas Narkoba, Polsek Kangean dan Polsek Kangayan Garuk Tiga Pemuda di Arjasa

Selasa, 10 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Timsus gabungan Polsek Kangean dan Polsek Kangayan

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Timsus gabungan Polsek Kangean dan Polsek Kangayan

SUMENEP, detikkota.com – Timsus gabungan Polsek Kangean dan Polsek Kangayan dalam membrantas maraknya peredaran narkotika berhasil menangkap tiga pemuda di wilayah Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep sedang pesta sabu.

Penangkapan itu pada Minggu, (8/11/2020), sekira pukul 22.00 Wib, oleh Anggota Timsus, terhadap tersangka bernama Santo (33) Dusun Pao Dekong, Desa Paseraman, Surawi (33) Dusun Laok Poteh Desa Kaliangyar, Ahmad Raji Kunsilwara (17) Dusun Kar Poteh Desa Kalinganyar.

AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep mengungkapkan, ketiganya berhasil ditangkap saat berada dirumah Mantawi Dusun Pasar Pao Desa Paseraman Kecamatan Arjasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal anggota timsus mendapatkan informasi adanya transaksi sabu di wilayah Desa Paseraman Kecamatan Arjasa. Mendengar informasi tersebut selanjutnya anggota melakukan penyelidikan,” kata Widi, Selasa (10/11).

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Widi, anggota mendapati disalah satu rumah warga yang beralamat Dusun Pasar Pao Desa Paseraman terdapat penyalahgunaan narkotika. Sehingga, anggota timsus melakukan tindakan kepolisian dengan cara masuk kedalam rumah dan melakukan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan, sambung Widi, ditemukan barang bukti 1 (satu) pipa kaca terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah hp merk vivo, 1 (satu) buah hp merk oppo, 1 (satu) buah realme, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam Surya 12, 1 (satu) korek api, 1 (satu) pipa kaca.

“Selanjutnya dilakukan interogasi kepada ketiga tersangka dan hasil interogasi dari tersangka Santo bahwasanya sabu tersebut didapatkan dari tersangka Pi’u warga Desa Duko Kecamatan Arjasa,” terangnya.

Tak berhenti disitu, selanjutnya anggota timsus melakukan penggeledahan akan tetapi tersangka Pi’u tidak berada ditempat dan tidak menemukan barang bukti.

Ketiga tersangka dan tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Arjasa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ketiganya terancam dengan Penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Md)

Berita Terkait

Langgar SE Wali Kota, Dua RHU di Surabaya Diproses Tipiring
Rutan Kelas IIB Sumenep Gelar Bedah Buku, Dorong Literasi Warga Binaan
Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo
Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat
BPBD Sumenep Ingatkan ASN Waspada Puncak Musim Hujan, Potensi Banjir hingga Pohon Tumbang
Kampung Pancasila RW IV Ngagel Rejo Jadi Percontohan, Kelola Dana Sosial Rp90 Juta Secara Mandiri
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polantas Menyapa Sahur Off The Road, Bagikan Makanan dan Edukasi Lalu Lintas
Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan Petir di Madura

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:05 WIB

Langgar SE Wali Kota, Dua RHU di Surabaya Diproses Tipiring

Senin, 23 Februari 2026 - 16:40 WIB

Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo

Senin, 23 Februari 2026 - 16:38 WIB

Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat

Senin, 23 Februari 2026 - 15:44 WIB

BPBD Sumenep Ingatkan ASN Waspada Puncak Musim Hujan, Potensi Banjir hingga Pohon Tumbang

Senin, 23 Februari 2026 - 15:04 WIB

Kampung Pancasila RW IV Ngagel Rejo Jadi Percontohan, Kelola Dana Sosial Rp90 Juta Secara Mandiri

Berita Terbaru

Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan

Pemerintahan

Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan

Selasa, 24 Feb 2026 - 09:32 WIB

Petugas Satpol PP Kota Surabaya menyita puluhan botol minuman beralkohol dari dua restoran saat pengawasan RHU di sejumlah wilayah Kota Surabaya selama Ramadan.

Daerah

Langgar SE Wali Kota, Dua RHU di Surabaya Diproses Tipiring

Selasa, 24 Feb 2026 - 09:05 WIB