Penyidik Kejari Sumenep Tahan Tersangka AZ Usai Diperiksa Selama 5 Jam

Selasa, 4 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AZ (rompi orange) digiring ke mobil tahanan usai diperiksa oleh penyidik Kejari Sumenep.

Tersangka AZ (rompi orange) digiring ke mobil tahanan usai diperiksa oleh penyidik Kejari Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akhirnya menahan tersangka AZ, mantan Direktur Operasional PT Sumekar, dalam kasus dugaan korupsi pembelian kapal tahun 2019, Senin (3/7/2023) malam.

Sebelum dijebloskan ke tahanan, tersangka AZ diperiksa selama 5 jam lebih, sejak pukul 16.30 hingga 21.45 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo dalam jumpa pers menyampaikan, penahanan terhadap tersangka AZ atas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal PT Sumekar sudah memenuhi syarat, baik unsur obyektif maupun subyektif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas penahanan AZ, tentu penyidik sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat dan meyakinkan, dan tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan klas IIB Sumenep selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2023,” jelas Trimo.

Sebelum penahanan tersangka AZ, penyidik telah melakukan pemanggilan secara wajar selama 3 kali, namun yang bersangkutan selalu mangkir.

“Baru pada panggilan ketiga ada surat dari Penasehat Hukumnya, yang pada intinya tersangka AZ sedang sibuk. Namun, penyidik tidak lagi berdasarkan itu (surat, res). Sebab, kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Oleh karenanya, kani tetap tersangka sebagai DPO saat panggilan ketiga tersangka kembali tidak datang menghadap penyidik,” bebernya.

Kajari Trimo memastikan, penahanan tersangka AZ dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal oleh PT Sumekar tahun 2019 sudah memenuhi syarat formil, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tersangka AZ kita sangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Ini syarat obyektifnya,” terang Trimo.

Sedangkan syarat subyektifnya, kata Trimo, tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti. Selain itu, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, di antaranya bukti pengadaan kapal ekspres bahari, biaya docking dan pembelian kapal tongkang.

Ditanya apakah kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tersebut, Kajari Trimo kembali menegaskan akan terus melakukan pengembangan.

“Tim penyidik hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan perkara kasus tersebut. Hingg saat ini kami telah menetapkan 5 orang tersangka dan penahanan. Bahkan sudah ada satu tersangka yang dilakukan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya,” tegas Kajari.

Sementara itu, Penasehat Hukum AZ, Marlaf Sucipto menyampaikan, kehadiran kliennya di Kantor Kejari Sumenep adalah bentuk ketaatannya terhadap hukum, dan memastikan AZ tidak melarikan diri.

“Sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga Negara, tentu klien kami tidak melarikan diri. Soal ketidakhadiran klien kami, sudah kami informasikan ke penyidik sejak panggilan awal bahwa klien kami sedang ada kerjaan,” ucapnya singkat.

Berita Terkait

Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar, Antisipasi Kerawanan May Day
Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima
Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep
Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional
Alih-alih Bergizi, Siswa SDN Karanganyar Dapat Makanan Busuk
Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:04 WIB

Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar, Antisipasi Kerawanan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 12:07 WIB

Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima

Rabu, 29 April 2026 - 23:17 WIB

Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya

Rabu, 29 April 2026 - 19:06 WIB

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep

Rabu, 29 April 2026 - 12:05 WIB

Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional

Berita Terbaru

Prosesi Ritual Hong Bahhong yang digelar masyarakat Kecamatan Geger, Bangkalan, sebagai tradisi turun-temurun yang kini diusulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

SosBud

Ritual Hong Bahhong dari Geger Diajukan ke WBTbI

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:41 WIB