2 Dari 3 WBP Rutan Sumenep Penerima Remisi HAN Langsung Bebas

Selasa, 25 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sumenep, Teguh Doni menyerahkan petikan SK remisi Hari Anak Nasional kepada 3 WBP di Aula Baharudin Saharjo Rutan setempat.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sumenep, Teguh Doni menyerahkan petikan SK remisi Hari Anak Nasional kepada 3 WBP di Aula Baharudin Saharjo Rutan setempat.

SEMENEP, detikkota.com – Tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Jawa Timur memperoleh remisi pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023.

Keputusan pemberian emisi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1217.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Anak Nasional.

Pemberian petikan SK remisi dilakukan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sumenep, Teguh Doni, di Aula Baharudin Saharjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 3 warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi, 2 di antaranya langsung bebas.

“SK remisi pada HAN tahun ini diberikan kepada tiga orang. Masing-masing mendapatkan pemotongan masa pidana mulai dari 1 bulan hingga 3 bulan. Sehingga dua dari tiga orang itu langsung dinyatakan bebas,” terang Teguh Doni, Senin (24/7/2023).

Teguh menyampaikan, pemberian remisi anak telah diatur dalam Undang-undang dan serentak diberikan di seluruh Indonesia pada peringatan Hari Anak Nasional.

“Ini serentak di seluruh Indonesia dan remisi diserahkan pada anak didik pemasyarakatan,” imbuhnya.

Tak pelak, 2 warga binaan pemasyarakatan Rutan Sumenep yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi pada peringatan HAN tahun itu langsung sujud syukur.

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru