2 Dari 3 WBP Rutan Sumenep Penerima Remisi HAN Langsung Bebas

Selasa, 25 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sumenep, Teguh Doni menyerahkan petikan SK remisi Hari Anak Nasional kepada 3 WBP di Aula Baharudin Saharjo Rutan setempat.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sumenep, Teguh Doni menyerahkan petikan SK remisi Hari Anak Nasional kepada 3 WBP di Aula Baharudin Saharjo Rutan setempat.

SEMENEP, detikkota.com – Tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Jawa Timur memperoleh remisi pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023.

Keputusan pemberian emisi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1217.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Anak Nasional.

Pemberian petikan SK remisi dilakukan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sumenep, Teguh Doni, di Aula Baharudin Saharjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 3 warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi, 2 di antaranya langsung bebas.

“SK remisi pada HAN tahun ini diberikan kepada tiga orang. Masing-masing mendapatkan pemotongan masa pidana mulai dari 1 bulan hingga 3 bulan. Sehingga dua dari tiga orang itu langsung dinyatakan bebas,” terang Teguh Doni, Senin (24/7/2023).

Teguh menyampaikan, pemberian remisi anak telah diatur dalam Undang-undang dan serentak diberikan di seluruh Indonesia pada peringatan Hari Anak Nasional.

“Ini serentak di seluruh Indonesia dan remisi diserahkan pada anak didik pemasyarakatan,” imbuhnya.

Tak pelak, 2 warga binaan pemasyarakatan Rutan Sumenep yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi pada peringatan HAN tahun itu langsung sujud syukur.

Berita Terkait

Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang
Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya
Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka
Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram
Pencurian Rp50 Juta di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar
Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 15:08 WIB

Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang

Jumat, 26 September 2025 - 15:16 WIB

Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya

Kamis, 25 September 2025 - 11:42 WIB

Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka

Senin, 22 September 2025 - 15:26 WIB

Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram

Senin, 22 September 2025 - 14:42 WIB

Pencurian Rp50 Juta di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru