Periksa 5 Saksi Dalam Penemuan Mayat Bayi Perempuan, Polisi Kantongi Calon Tersangka

Petugas medis dan warga memeriksa mayat bayi perempuan di TPU Desa Larangan Perreng, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep telah memeriksa 5 saksi dalam kasus penemuan mayat bayi perempuan berbungkus kain mirip sobekan seragam sekolah, di Desa Larangan Pereng, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

“Lima saksi itu merupakam warga setempat yang mengetahui kejadian itu,” kata AKBP Edo Satya Kentriko, Kapolres Sumenep, Kamis (31/8/2023).

Bahkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukannya penyidik telah mengantongi nama calon tersangka pengubur mayat bayi perempuan malang itu.

“Kami sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus bayi. Mohon doanya saja, semoga penyelidikan kami lancar, sehingga kasus ini cepat terungkap,” ucapnya.

Seperti yang diberitakan, pada Minggu (27/8/2023), ditemukan mayat bayi perempuan yang dikubur di tempat pemakaman umum (TPU), Dusun Kerrem, Desa Larangan Pereng, Kecamatan Pragaan.

Gundukan kuburan mayat bayi itu pertama kali diketahui oleh Addul (75), pemilik lahan yang digunakan sebagai kawasan pemakaman umum dusun setempat, saat Addul mencari rumput.

Dia curiga saat melihat gundukan tanah baru di area pemakaman. Padahal, sebelumnya tidak ada orang yang meminta izin padanya untuk memakamkan jenazah.

Keesokan harinya, pada Senin (28/8/2023), Addul bersama istrinya, Rukki, dan kerabatnya mengecek gundukan tanah baru di pemakaman, dan menggalinya. Setelah digali, ternyata ditemukan mayat bayi perempuan yang dibungkus kain menyerupai sobekan rok sekolah warna putih.

Dari hasil pemeriksaan tim medis Puskesmas Pragaan, bayi yang sudah meninggal itu diduga dipaksa lahir (digugurkan) dalam usia kandungan sekitar 6 bulan.