Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum H. Latib saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Sumenep, Sabtu (18/4/2026).

Kuasa hukum H. Latib saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Sumenep, Sabtu (18/4/2026).

SUMENEP, detikkota.com – Kuasa hukum H. Latib dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyatakan keberatan atas proses hukum yang dilakukan oleh Polres Pamekasan terhadap kliennya. Mereka menilai penanganan kasus tersebut mengarah pada upaya kriminalisasi.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (18/4/2026), kuasa hukum Kamarullah menyebut perkara yang menjerat kliennya seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan.

“Kasus ini murni hubungan bisnis atau keperdataan, tetapi dipaksakan masuk ke ranah pidana,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, perkara tersebut juga sedang berproses di pengadilan perdata. Ia menegaskan, secara aturan, kasus yang masih berjalan di jalur perdata tidak semestinya diproses secara pidana sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum menyebut sedikitnya ada empat indikasi yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara H. Latib dan pelapor. Dalam kesepakatan tersebut, pelapor menjanjikan modal sebesar Rp5 miliar, namun yang terealisasi hanya Rp1 miliar secara bertahap.

Sebagai jaminan, H. Latib menyerahkan sertifikat ruko yang ditaksir bernilai sekitar Rp4 miliar. Nilai jaminan tersebut, kata dia, jauh lebih besar dibandingkan dana yang diterima kliennya.

“Dengan adanya jaminan itu, jelas ini hubungan keperdataan. Namun justru dibawa ke ranah pidana,” katanya.

Ia juga menyebut pelapor diduga mengingkari kesepakatan yang telah dibuat. Meski demikian, penyidik Polres Pamekasan tetap menetapkan H. Latib sebagai tersangka.

Atas hal tersebut, pihaknya mendesak kepolisian bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara.

Kuasa hukum juga menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik ke Polda Jawa Timur serta melaporkan balik pihak pelapor.

“Kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Berita Terbaru