SUMENEP, detikkota.com – Kuasa hukum H. Latib dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyatakan keberatan atas proses hukum yang dilakukan oleh Polres Pamekasan terhadap kliennya. Mereka menilai penanganan kasus tersebut mengarah pada upaya kriminalisasi.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (18/4/2026), kuasa hukum Kamarullah menyebut perkara yang menjerat kliennya seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan.
“Kasus ini murni hubungan bisnis atau keperdataan, tetapi dipaksakan masuk ke ranah pidana,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, perkara tersebut juga sedang berproses di pengadilan perdata. Ia menegaskan, secara aturan, kasus yang masih berjalan di jalur perdata tidak semestinya diproses secara pidana sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum menyebut sedikitnya ada empat indikasi yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara H. Latib dan pelapor. Dalam kesepakatan tersebut, pelapor menjanjikan modal sebesar Rp5 miliar, namun yang terealisasi hanya Rp1 miliar secara bertahap.
Sebagai jaminan, H. Latib menyerahkan sertifikat ruko yang ditaksir bernilai sekitar Rp4 miliar. Nilai jaminan tersebut, kata dia, jauh lebih besar dibandingkan dana yang diterima kliennya.
“Dengan adanya jaminan itu, jelas ini hubungan keperdataan. Namun justru dibawa ke ranah pidana,” katanya.
Ia juga menyebut pelapor diduga mengingkari kesepakatan yang telah dibuat. Meski demikian, penyidik Polres Pamekasan tetap menetapkan H. Latib sebagai tersangka.
Atas hal tersebut, pihaknya mendesak kepolisian bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara.
Kuasa hukum juga menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik ke Polda Jawa Timur serta melaporkan balik pihak pelapor.
“Kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penulis : M
Editor : Id







