Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum H. Latib saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Sumenep, Sabtu (18/4/2026).

Kuasa hukum H. Latib saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Sumenep, Sabtu (18/4/2026).

SUMENEP, detikkota.com – Kuasa hukum H. Latib dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyatakan keberatan atas proses hukum yang dilakukan oleh Polres Pamekasan terhadap kliennya. Mereka menilai penanganan kasus tersebut mengarah pada upaya kriminalisasi.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (18/4/2026), kuasa hukum Kamarullah menyebut perkara yang menjerat kliennya seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan.

“Kasus ini murni hubungan bisnis atau keperdataan, tetapi dipaksakan masuk ke ranah pidana,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, perkara tersebut juga sedang berproses di pengadilan perdata. Ia menegaskan, secara aturan, kasus yang masih berjalan di jalur perdata tidak semestinya diproses secara pidana sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum menyebut sedikitnya ada empat indikasi yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara H. Latib dan pelapor. Dalam kesepakatan tersebut, pelapor menjanjikan modal sebesar Rp5 miliar, namun yang terealisasi hanya Rp1 miliar secara bertahap.

Sebagai jaminan, H. Latib menyerahkan sertifikat ruko yang ditaksir bernilai sekitar Rp4 miliar. Nilai jaminan tersebut, kata dia, jauh lebih besar dibandingkan dana yang diterima kliennya.

“Dengan adanya jaminan itu, jelas ini hubungan keperdataan. Namun justru dibawa ke ranah pidana,” katanya.

Ia juga menyebut pelapor diduga mengingkari kesepakatan yang telah dibuat. Meski demikian, penyidik Polres Pamekasan tetap menetapkan H. Latib sebagai tersangka.

Atas hal tersebut, pihaknya mendesak kepolisian bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara.

Kuasa hukum juga menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik ke Polda Jawa Timur serta melaporkan balik pihak pelapor.

“Kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Kamis, 16 April 2026 - 19:52 WIB

Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Jumat, 3 April 2026 - 12:48 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Petugas Damkar Pamekasan saat melakukan pemadaman kebakaran mushola di Desa Kowel.

Peristiwa

Siang Hari, Mushola di Desa Kowel Pamekasan Dilalap Api

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:27 WIB

Inyoman Sudirman

Opini

Serapan Anggaran Melambat, Disparitas Membesar

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:40 WIB