Bacaleg Mantan Napi yang Diajukan PKS Sumenep Lolos

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kab. Sumenep, Rimbun Hidayat.

Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kab. Sumenep, Rimbun Hidayat.

SUMENEP, detikkota.com – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rimbun Hidayat mengaku bersyukur atas lolosnya mantan narapidana (Napi) yang didaftarkannya sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota DPRD setempat pada Pemilu 2024.

“PKS bersyukur salah satu Bacaleg mantan narapidana yang kami daftarkan memenuhi syarat dan telah masuk DCS (Daftar Calon Sementara),” sebutnya, Selasa (4/9/2023).

Rimbun mengaku partainya telah melakukan penjaringan Bacaleg dari PKS, termasuk salah satunya mantan napi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah menjaring diawal, bahwa itu (mantan napi) tidak akan bermasalah. Kata mengacu pada Peraturan KPU bahwa diperkenankan mengajukan Bacaleg mantan napi dengan persyaratan tertentu,” jelas Rimbun.

Sejak awal pengajuan Bacaleg, lanjutnya, PKS meyakini bahwa mantan napi tersebut akan memenuhi syarat atau lolos.

“Kami juga telah mengkonsultasikan masalah itu ke DPW PKS Jatim, dan mereka tidak mempermasalahkannya,” imbuhnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menyebut ada 2 nama mantan narapidana mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Pemilu 2024.

Namun, 1 dari 2 nama yang mendaftar Bacaleg DPRD Sumenep itu tidak memenuhi syarat (TMS) dan 1 lainnya memenuhi syarat (MS).

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Hukum dan Pengawasan, Mustafid menjelaskan, Bacaleg anggota DPRD setempat yang dinyatakan TMS dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sementara yang dinyatakan MS dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Satu Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam DCS (Daftar Calon Sementara) ancaman hukumannya tidak sampai lima tahun,” jelasnya, Selasa (5/9/2023).

Pihaknya menegaskan bahwa Bacaleg yang masuk DCS maupun tidak sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.

Berita Terkait

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Disdik Sumenep Luncurkan Buku Pintar PAUD, Dorong Penerapan Deep Learning
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Imunisasi Kejar Usai Pencabutan Status KLB Campak
Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan Perkuat Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban
ASN di Sumenep Didorong Dukung UMKM, Belanja Produk Lokal Jadi Prioritas
Pemkab Lumajang Resmikan Rumah Singgah Graha Lamajang di Surabaya untuk Pasien Rujukan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 09:28 WIB

Disdik Sumenep Luncurkan Buku Pintar PAUD, Dorong Penerapan Deep Learning

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Rabu, 22 April 2026 - 10:59 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Imunisasi Kejar Usai Pencabutan Status KLB Campak

Rabu, 22 April 2026 - 10:41 WIB

Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan Perkuat Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban

Berita Terbaru