Bacaleg Mantan Napi yang Diajukan PKS Sumenep Lolos

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kab. Sumenep, Rimbun Hidayat.

Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kab. Sumenep, Rimbun Hidayat.

SUMENEP, detikkota.com – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rimbun Hidayat mengaku bersyukur atas lolosnya mantan narapidana (Napi) yang didaftarkannya sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota DPRD setempat pada Pemilu 2024.

“PKS bersyukur salah satu Bacaleg mantan narapidana yang kami daftarkan memenuhi syarat dan telah masuk DCS (Daftar Calon Sementara),” sebutnya, Selasa (4/9/2023).

Rimbun mengaku partainya telah melakukan penjaringan Bacaleg dari PKS, termasuk salah satunya mantan napi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah menjaring diawal, bahwa itu (mantan napi) tidak akan bermasalah. Kata mengacu pada Peraturan KPU bahwa diperkenankan mengajukan Bacaleg mantan napi dengan persyaratan tertentu,” jelas Rimbun.

Sejak awal pengajuan Bacaleg, lanjutnya, PKS meyakini bahwa mantan napi tersebut akan memenuhi syarat atau lolos.

“Kami juga telah mengkonsultasikan masalah itu ke DPW PKS Jatim, dan mereka tidak mempermasalahkannya,” imbuhnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menyebut ada 2 nama mantan narapidana mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Pemilu 2024.

Namun, 1 dari 2 nama yang mendaftar Bacaleg DPRD Sumenep itu tidak memenuhi syarat (TMS) dan 1 lainnya memenuhi syarat (MS).

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Hukum dan Pengawasan, Mustafid menjelaskan, Bacaleg anggota DPRD setempat yang dinyatakan TMS dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sementara yang dinyatakan MS dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Satu Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam DCS (Daftar Calon Sementara) ancaman hukumannya tidak sampai lima tahun,” jelasnya, Selasa (5/9/2023).

Pihaknya menegaskan bahwa Bacaleg yang masuk DCS maupun tidak sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.

Berita Terkait

Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri
KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ
Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026
Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:32 WIB

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Berita Terbaru