Hakim Vonis Pelaku Pencabulan Siswa 6,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Datun Kejari Sumenep, Slamet Pujiono.

Kasi Datun Kejari Sumenep, Slamet Pujiono.

SUMENEP, detikkota.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta kepada pelaku pencabulan seorang siswa salah satu SMA Negeri setempat.

Putusan hakim PN Sumenep terhadap pelaku yang masih gurunya itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 3 bulan penjara.

JPU Kejari Sumenep, Slamet Pujiono mengatakan, terdakwa MR (35) dijerat dengan pasal 82 ayat 2 tentang Tindak Pirana Pencabulan yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang tuntutannya terhadap terdakwa MR digelar pada tanggal 14 Agustus dan putusan 28 Agustus 2023. Penuntut Umum tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan dan denda 500 juta subsider 1 bulan penjara pada terdakwa,” jelasnya, Kamis (14/9/2023).

Slamet yang juga Kasi Datun Kejari Sumenep itu menjelaskan, terdakwa MR terbukti telah melakukan pencabulan terhadap siswa laki-lakinya dengan modus saat memeriksa HP korban pelaku menemukan video tak senonoh.

Terdakwa MR mengancam akan melaporkan korban temuan video tersebut kepada pihak sekolah agar korban dikeluarkan dari sekolah.

“Terdakwa memberikan pilihan. Bila korban tak ingin itu terjadi, maka korban harus mengikuti kehendak pelaku,” tandasnya.

Berita Terkait

Perahu Terbalik Saat Pasang Jaring, Nelayan Lansia di Sumenep Meninggal Dunia
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas
Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:17 WIB

Perahu Terbalik Saat Pasang Jaring, Nelayan Lansia di Sumenep Meninggal Dunia

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:33 WIB

Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Berita Terbaru