KPU Sumenep Minta Parpol Cermati Rancangan DCT Anggota DPRD Setempat

Sabtu, 30 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dekki Prasetya Utama.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dekki Prasetya Utama.

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur meminta Partai Politik (Parpol) pengusung mencermati rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dekki Prasetya Utama mengatakan, sesuai tahapan, sebelum penetapan DCT pada 3 November 2023, ada masa pencermatan bersama, khususnya bagi parpol pengusung untuk menelaah rancangan DCT.

“Waktu pencermatan draf DCT dari 24 September hingga 3 Oktober 2023,” kata Dekki, Jumat (29/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai data di KPU Sumenep, lanjutnya, total terdapat 580 Bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diusung 16 Parpol dalam Pemilu 2024, untuk memperebutkan 50 kursi DPRD Sumenep. Namun, ada 1 Bacaleg dinyatakan gugur setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

”Satu Bacaleg kami nyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat (TMS) karena pada masa tanggapan ada aduan bahwa namanya dicatut dalam pencalonan. Sehingga, saat ini tinggal 579 Bacaleg dalam rancangan DCT,” jelasnya.

Menurutnya, selama masa pencermatan, Parpol dapat melakukan perubahan jika terdapat perbedaan tanda gambar, nomor urut, nama lengkap atau foto diri terbaru Bacaleg.

“Parpol juga dapat mengganti atau melakukan perubahan Bacaleg berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat atau Ketua Umum Parpol,” imbuhnya.

Dekki penuturkan, pihaknya akan menyusun DCT sejak 24 Oktober hingga 2 November, sebelum diumumkan pada 4 November 2023.

”Intinya, masa untuk melakukan pergantian Bacaleg di masa pencermatan masih ada,” ucapnya.

Seperti diketahui, hari H pemungutan dan henghitungan suara Pemilu 2024 untuk Pemilihan Calon Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan 14 Februari 2024. Sedangkan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dijadwal 27 November 2024.

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru