KPU Sumenep Minta Parpol Cermati Rancangan DCT Anggota DPRD Setempat

Sabtu, 30 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dekki Prasetya Utama.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dekki Prasetya Utama.

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur meminta Partai Politik (Parpol) pengusung mencermati rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dekki Prasetya Utama mengatakan, sesuai tahapan, sebelum penetapan DCT pada 3 November 2023, ada masa pencermatan bersama, khususnya bagi parpol pengusung untuk menelaah rancangan DCT.

“Waktu pencermatan draf DCT dari 24 September hingga 3 Oktober 2023,” kata Dekki, Jumat (29/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai data di KPU Sumenep, lanjutnya, total terdapat 580 Bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diusung 16 Parpol dalam Pemilu 2024, untuk memperebutkan 50 kursi DPRD Sumenep. Namun, ada 1 Bacaleg dinyatakan gugur setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

”Satu Bacaleg kami nyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat (TMS) karena pada masa tanggapan ada aduan bahwa namanya dicatut dalam pencalonan. Sehingga, saat ini tinggal 579 Bacaleg dalam rancangan DCT,” jelasnya.

Menurutnya, selama masa pencermatan, Parpol dapat melakukan perubahan jika terdapat perbedaan tanda gambar, nomor urut, nama lengkap atau foto diri terbaru Bacaleg.

“Parpol juga dapat mengganti atau melakukan perubahan Bacaleg berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat atau Ketua Umum Parpol,” imbuhnya.

Dekki penuturkan, pihaknya akan menyusun DCT sejak 24 Oktober hingga 2 November, sebelum diumumkan pada 4 November 2023.

”Intinya, masa untuk melakukan pergantian Bacaleg di masa pencermatan masih ada,” ucapnya.

Seperti diketahui, hari H pemungutan dan henghitungan suara Pemilu 2024 untuk Pemilihan Calon Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan 14 Februari 2024. Sedangkan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dijadwal 27 November 2024.

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru