KPU Sumenep Minta Parpol Cermati Rancangan DCT Anggota DPRD Setempat

Sabtu, 30 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dekki Prasetya Utama.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dekki Prasetya Utama.

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur meminta Partai Politik (Parpol) pengusung mencermati rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dekki Prasetya Utama mengatakan, sesuai tahapan, sebelum penetapan DCT pada 3 November 2023, ada masa pencermatan bersama, khususnya bagi parpol pengusung untuk menelaah rancangan DCT.

“Waktu pencermatan draf DCT dari 24 September hingga 3 Oktober 2023,” kata Dekki, Jumat (29/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai data di KPU Sumenep, lanjutnya, total terdapat 580 Bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diusung 16 Parpol dalam Pemilu 2024, untuk memperebutkan 50 kursi DPRD Sumenep. Namun, ada 1 Bacaleg dinyatakan gugur setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

”Satu Bacaleg kami nyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat (TMS) karena pada masa tanggapan ada aduan bahwa namanya dicatut dalam pencalonan. Sehingga, saat ini tinggal 579 Bacaleg dalam rancangan DCT,” jelasnya.

Menurutnya, selama masa pencermatan, Parpol dapat melakukan perubahan jika terdapat perbedaan tanda gambar, nomor urut, nama lengkap atau foto diri terbaru Bacaleg.

“Parpol juga dapat mengganti atau melakukan perubahan Bacaleg berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat atau Ketua Umum Parpol,” imbuhnya.

Dekki penuturkan, pihaknya akan menyusun DCT sejak 24 Oktober hingga 2 November, sebelum diumumkan pada 4 November 2023.

”Intinya, masa untuk melakukan pergantian Bacaleg di masa pencermatan masih ada,” ucapnya.

Seperti diketahui, hari H pemungutan dan henghitungan suara Pemilu 2024 untuk Pemilihan Calon Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan 14 Februari 2024. Sedangkan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dijadwal 27 November 2024.

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030
Konferda 2025 Tetapkan Kepengurusan Lengkap DPD PDI Perjuangan Jatim Periode 2025–2030
Said Abdullah Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jatim 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:04 WIB

Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB