Polisi Bekuk Pencuri Motor Setelah Buron Selama 3 Tahun

Tersangka F (32) saat dibekuk anggota Satreskrim Polres Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep akhirnya berhasil membekuk tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah buron selama 3 tahun.

Alamat tersangka berinisial F (32) itu di KTP tertulis Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Tersangka ditangkap di jalan raya Desa Pangkong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan,” kata AKP Widiarti S, Kasi Humas Polres Sumenep, Rabu (18/10/2033).

Sebelumnta, tersangka melakukan pencurian sepeda motor pada hari Senin (18/5/2020) sekitar pukul 19.30 WIB di parkiran Musala, Dusun Binagung, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur. Anggota kami terus melakukan pencarian dan pengejaran sejak tahun 2020. Alhamdulillah, berkat informasi dari masyarakat, keberadaan tersangka bisa diketahui,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Widiarti, pelaku ditahan di Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.