Perludem Nilai KPU Lamban Revisi Aturan Pencapresan

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati.

JAKARTA, detikkota.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, KPU lamban karena baru akan merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usai.

Atas keterlambatan itu, lanjutnya, Perludem menilai KPU rentan digugat.

“Kalau nanti ada yang mempersoalkan, kayak misal kemarin, KPU mengatakan ini dokumennya sudah lengkap semua, kalau kemudian ada yang mempersoalkan lengkapnya berdasarkan apa? Karena PKPU-nya belum berubah,” kata Khoirunnisa, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat dilansir detik, Senin (30/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi sebetulnya, ya mungkin ini terlambat ya, karena seharusnya sejak dibacakan ya itu langsung berubah. KPU langsung bersurat ke DPR dan pemerintah,” imbuhnya.

Menurutnya, KPU tidak harus berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam keadaan mendesak. Dia menilai KPU cukup mengirim surat pemberitahuan jika ada putusan MK yang akan berdampak terhadap Peraturan KPU.

“Kita tahu DPR-nya sedang reses kan, kalau menunggu ya lama. Jadi dengan proses bersurat saja, menurut saya sudah bisa ya, karena tadi memang putusan MK itu sudah berlaku,” ucapnya.

Di sisi lain, KPU akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah untuk merevisi Peraturan KPU sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU/XXI/2023.

“KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada pemerintah,” kata Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI beberapa waktu lalu.

Namun, Hasyim tak mengungkap secara jelas alasan sikap KPU berubah. Hasyim mengatakan untuk melakukan revisi perlu melalui tahapan-tahapan.

“Itu kan bertahap, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap,” tegasnya.

Sebagai informasi, PKPU yang ada saat ini masih mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Sementara, MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat menjadi capres-cawapres.

Berita Terkait

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
PBNU Matangkan Persiapan Muktamar ke-35, Panitia Kecil dan Tim Panel Dibentuk
Prabowo Panggil Kapolri di Hambalang, Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Presiden Prabowo Bahas Strategi Pertahanan Nasional Bersama Penasihat Khusus
Andi Amran Sulaiman Pimpin Rakornas Antisipasi Kemarau 2026, Target Produksi Beras 35,69 Juta Ton

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Senin, 27 April 2026 - 11:57 WIB

PBNU Matangkan Persiapan Muktamar ke-35, Panitia Kecil dan Tim Panel Dibentuk

Sabtu, 25 April 2026 - 12:31 WIB

Prabowo Panggil Kapolri di Hambalang, Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Berita Terbaru