Dapat Atensi Kejati Jatim, Kejari Sampang Telusuri Pernikahan Anak Di Bawah Umur

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejari Sampang menemui sejumlah pihak untuk menelusuri informasi pernikahan anak di bawah umur.

Petugas Kejari Sampang menemui sejumlah pihak untuk menelusuri informasi pernikahan anak di bawah umur.

SAMPANG, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang turun tangan setelah mendapatkan atensi dari Kejati Jawa Timur untuk menelusuri video viral soal pernikahan pasangan anak di bawah umur.

“Ramainya di media sosial Itu pernikahan anak 10 tahun di Madura. Ini sampai di Kejati, makanya kami diperintah untuk menelusuri informasi yang beredar,” kata Achmad Wahyudi, Kasi Intel Kejari Sampang dilansir detik, Kamis (2/11/2023).

Pihaknya mengaku punya kewenangan untuk membatalkan jika benar terjadi pernikahan di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, jika memang ada pernikahan anak di bawah umur itu, maka akan kami batalkan karena kami, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk itu,” tegasnya.

Wahyudi mengatakan, pihaknya juga telah mendatangi Camat Robatal dan kades setempat untuk meminta keterangan. Dari mereka didapatkan informasi bahwa pernikahan anak tersebut tidak ada.

“Kami juga sudah konfirmasi ke Pengadilan Agama dan ke KUA setempat. Semua menyatakan tidak ada pernikahan itu,” imbuhnya.

Sementara Camat Robatal, Deas Steny menegaskan bahwa, anak yang diviralkan menikah tersebut tidak benar. Sebab, kedua anak tersebut baru sebatas tunangan yang digelar pada 22 Oktober 2023 lalu.

“Secara resmi dari kecamatan, dari desa termasuk dari warga kami berikan klarifikasi langsung di Kejaksaan hari ini, bahwa acara tersebut sebatas tunangan,” jelas Deas.

Sebelumnya, viral sebuah video acara pernikahan anak usia 10 tahun viral di media sosial. Pernikahan tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Sampang, Madura.

Dalam video yang beredar tampak mempelai perempuan memegang buket uang pecahan Rp100 ribu. Mempelai perempuan bersanding dengan seorang anak laki-laki mengenakan kopiah, baju putih dan sarung yang terus menebar senyum. Di video itu disebut anak yang menikah berusia 10 tahun.

Layaknya acara pernikahan pada umumnya, sejumlah tamu juga hadir dan memberikan amplop.

“Momen dua anak di Madura melangsung pernikahan muda, si cowok masih 10 tahun dan kabarnya si cewek nanti tinggal di rumah mertuanya,” demikian keterangan di video yang beredar.

Berdasarkan keterangan Camat Robatal, caption pada video tersebut salah. Acara itu adalah acara pertunangan. Anak laki-laki dan perempuan yang bertunangan berusia 14 tahun dan sama-sama pelajar MTs. Pertunangan dilakukan karena mereka saling suka.

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru