Kejari Sumenep Musnahkan BB Kasus Inkrah, Trimo: BB Sabu Sebanyak 2 Kilogram

Jumat, 8 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Pemusnahan BB oleh Kejari Sumenep.

Proses Pemusnahan BB oleh Kejari Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupateb Sumenep, Jawa Timur kembali musnahkan 2 kilogram lebih barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu. Pemusnahan narkoba dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Acara pemusnahan BB hadir Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, Kapolres Edo Satya Kentriko, Kodim 0827, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dan tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep, Trimo usai melakukan pemusnahan BB mengatakan, bahwa pemusnahan yang dilakukan kali ini merupakan kegiatan pemusnahan di akhir tahun 2023 dengan BB narkoba paling banyak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini yang terbesar (barang bukti narkoba) sejak saya menjabat di Kabupaten Sumenep dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Kita baru musnahkan karena baru ada kekuatan hukum yang mengikat (inkrah), banyaknya 2 kilogram lebih narkoba yang sudah diblender untuk dimusnahkan” jelasnya, Kamis (7/12/2023).

Menurutnya, sejauh ini sejak dirinya menjabat di Kabupaten Sumenep belum pernah menemukan atau ada kasus narkoba sebesar 2 kilogram lebih. Tentu hal ini kata Kajari, adalah upaya pemerintah di dalam menegakkan hukum terkait peredaran narkoba di Indonesia dan di Sumenep khususnya.

“Yang pasti, penegak hukum terus berupaya untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Kita bersyukur karena barang bukti narkoba 2 kilogram lebih ini bisa langsung diamankan petugas yang rencananya akan diedarkan di Sumenep” terangnya.

Pihaknya menyatakan, dalam hukum pidana sebagaimana amanah Undang-undang KUHAP pasal 270 bahwa jaksa selaku pelaksana kekuatan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Di Undang-undang Kejaksaan nomor 11 tahun 2021 bahwa jaksa harus melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang sudah inkrah. Maka dalam perkara narkotika ini, terdakwa ada yang dijatuhi hukum sampai 20 tahun penjara dari 17 orang terpidana” tegasnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan k<span;>asus narkotika dan psikotropika terdapat 11 perkara dengan 17 orang terpidana, BB sabu 2. kg 024 gram Pil logo Y16 sebanyak 11, kemudian alat hisap atau bong 1 buah.

“Untuk pidana umumnya yakni Orang dan harta benda (Orhanda) ada 5 perkara, dengan BB HP 1 unit, pakaian 7 buah terpidananya 6 orang” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat
Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 10:31 WIB

Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Selasa, 4 November 2025 - 10:39 WIB

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!

Selasa, 4 November 2025 - 10:25 WIB

Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana

Senin, 3 November 2025 - 12:48 WIB

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Minggu, 2 November 2025 - 17:54 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding

Berita Terbaru