Pasien BPJS di Salah Satu Puskemas di Pamekasan Disuruh Bayar Mandiri, Keluarganya Kecewa!

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Hal yang tak terduga terjadi pada seorang pasien rawat inap di salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Pasalnya, seorang pasien rawat inap di Puskesmas Pademawu Pamekasan terpaksa harus di pulangkan setelah mendapat keterangan dari salah seorang perawat bahwa pasien BPJS harus bayar mandiri apabila telah lebih dari lima hari di rawat.

Karena hal itu, kemudian pasien rawat inap yang berasal dari Dusun Mongging Desa Pademawu itupun harus dibawa pulang oleh keluarga meski dalam keadaan yang masih belum sembuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarganya pun mengaku kecewa lantaran pasien yang di rawat inap tersebut menggunakan BPJS, yang dikketahui bahwa apabila menggunakan BPJS tidak ada limit “GRATIS”.

“Ketika hari ke 4 rawat inap petugas mengatakan jika lebih 5 hari rawat inap maka biaya tidak ditanggung BPJS lagi dan akan ditanggung sendiri oleh pasien, atau pasien terpaksa harus dirujuk ke Rumah sakit,” ungkap Wahyudi, saat memberikan keterangan kepada media ini, Kamis (02/05/2024).

Tidak hanya keluarganya, bahkan tetangganya pun pernah mengalami hal serupa dan terpaksa harus di pulangkan meskipun dalam keadaan masih sakit.

“Bahkan ada salah satu tetangga saya juga rawat inap dan terpaksa dipulangkan karena ketika di rujuk ke RSUD penuh, padahal pasien masih belum sembuh,” ungkapnya lagi.

Sementara Kepala UPTD Puskesmas Pademawu dr. Jeni Novita Anggraeni saat dimintai keterangan menjelaskan, bahwa hal tersebut sudah merupakan ketentuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS.

“Untuk rawat inap dari BPJS hanya ditanggung maksimal lima hari mas, jika lebih dari itu maka pasien harus dirujuk dan kalau pasien tidak mau dirujuk dan harus tetap menginap di puskesmas maka harus bayar biaya sendiri karena itu sudah ketentuan dari BPJS,” jelasnya.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru